CILEGON, SSC – Gubuk dan bangunan liar pedagang di Jalan Aat-Rusli dieksekusi paksa oleh petugas gabungan yang terdiri dari Polres Cilegon, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja, pagi tadi.
Pantauan Selatsunda.com di lokasi, 6 gubuk dan bagunan liar dirobohkan oleh petugas tanpa ada perlawanan dari pemilik bangunan. Rangka bangunan liar terbuat dari kayu dan bambu pun langsung diangkut di mobil Satpol PP.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional pada Dinas Satpol PP Cilegon Suroto mengatakan, razia ini digelar guna menegakan hukum sesuai Perda (Peraturan Daerah) Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pengendalian PKL.
“Sesuai dengan aturan pedagang yang berjualan diatas trotoar tidak boleh berjualan melebih 3 meter dari drainase. Jadi, kalau mereka (PKL) melanggar aturan otomatis langsung kita eksekusi,” kata Suroto kepada Selatsunda.com,” Rabu (23/10/2029)
Kata Suroto, sebelum dilakukan eksekusi paksa, pihaknya telah mengumpulkan dan memberikan saksi tegas kepada para pemilik bangli untuk tidak kembali berjualan di trotoar. Namun, peringatan tersebit justru diindahkan oleh pemilik bangunan.
“Sudah kita panggil seminggu lalu para pemilik bangunan. Bahkan, sebelum dibongkar oleh petugas, kita minta mereka bongkar sendiri. Tapi, peringatan yang kami berikan justru tidak dilakukan oleh pemilik bangunan,” katanya.
Seorang pedagang buah Maksum mengaku bingung harus berjualan di mana lagi.
“Kalau memang ditertibkan, saya enggak tahu jualan di mana lagi. Tapi kalau tidak sampai menyentuh trotoar, itu saya usahakan,” pungkasnya. (Ully/Red)

