20.1 C
New York
Rabu, Desember 31, 2025
BerandaPeristiwaPolda Banten Ringkus DPO Kasus Tindak Pidana Korupsi Kontruksi Fiktif PT BKI...

Polda Banten Ringkus DPO Kasus Tindak Pidana Korupsi Kontruksi Fiktif PT BKI Cilegon

-

SERANG, SSC – Ditreskrimsus Polda Banten menangkap daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi fiktif pada PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Cilegon. DPO itu adalah Direktur PT Indo Cahaya Energi, MW (40) selaku pihak ketiga yang diduga terlibat bekerjasama dengan Mantan Kepala Cabang PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Kota Cilegon, JA (51) yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka Ditreskrimsus Polda Banten.

“Pada bulan sebelumnya kami telah melakukan press conference terkait penangkapan kepala Cabang PT. BKI Cabang Cilegon serta menetapkan MW (40), Direktur PT. Indo Cahaya Energi (ICE) sebagai DPO,”kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga didampingi Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin di Mapolda Banten, Kamis (23/12/2021).

Shinto menjelaskan, MW ditangkap pada 10 Desember 2021 lalu. Tersangka ditangkap di wilayah Jakarta Selatan.

“Polda Banten telah melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO di rumah keluarganya wilayah Jakarta Selatan,”ungkapnya.

Sementara, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin menjelaskan penangkapan tersangka MW berdasarkan hasil penyelidikan dan profiling yang dilakukan penyidik.

“Sebelumnya kami melakukan penangkapan JA, mantan kepala cabang BKI Cilegon atas kasus konstruksi fiktif pada PT. BKI Cabang Cilegon, setelah itu kami melakukan penyelidikan dan profiling terhadap tersangka DPO, dan melakukan penangkapan MW yang merupakan tersangka DPO atas kasus kontruksi fiktif. MW merupakan Direktur PT. Indo Cahaya Energi (ICE),”ujar Wiwin.

Atas perbuatannya, kata Wiwin, tersangka akan dijerat pasal berlapis yakni disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 dan junto pasal 55 KUH Pidana.

“Dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan kita akan terapkan pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundry,”ungkapnya.

Mengenai pengembalian kerugian negara, Wiwin menyampaikan, pihaknya akan melakukan Tracing Asset dan Recovery Asset.

“Kami akan melakukan Tracing Asset yaitu penelusuran asset atau harta untuk mengetahui aliran dana tersebut kemana saja, dengan cara mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti transaksi keuangan dan non keuangan yang berkaitan dengan aset hasil perbuatan tindak pidana, setelah itu kami akan melakukan pengembalian aset Recovery Asset yaitu  mengembalikan dana korupsi kepada negara,”kata Wiwin.

Pada pemberitaan sebelumnya, Mantan Kepala Cabang PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Kota Cilegon, JA ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, Kamis (4/11/2021).

JA ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek konstruksi fiktif dengan merugikan kerugian negara sebesar Rp 4,5 miliar.

Kasus korupsi yang menjerat JA awalnya terungkap dari audit internal BKI Pusat tahun 2017 yang menemukan adanya penggelapan uang oleh BKI Cilegon pada Mei 2016. Adanya temuan itu, kemudian kasus ditindak lanjuti Ditreskrimsus Polda Banten berdasarkan laporan BKI ke Mabes Polri.

Dalam perkara tersebut, penyidik mengungkap JA kala itu menggunakan kewenangannya sebagai kacab diduga membuat perencanaan 3 proyek pembangunan konstruksi secara fiktif. Ketiga proyek itu dibuat diluar cor bisnis BKI yakni pembangunan CSR drainase, landslide assesment and mitigation dan bridge line repair di Kecamatan Kebandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Atas rencana proyek fiktif itu, JA kemudian menerima dan mencairkan dana dari BKI Pusat. Tersangka dalam melakukan modus operandinya kemudian melaksanakan pekerjaaan yang seolah-olah skemanya berasal dari CSR perusahaan lain. Lalu, JA juga menggunakan dana itu untuk proyek betonisasi bekerjasama pihak ketiga.

Usut punya usut, proyek betonisasi tersebut tidak didanai anggaran BKI tetapi menggunakan dana dari alokasi dana desa yang berasal dari APBN dan APBD.

JA dalam menjalankan modus tidak sendirian. Ia menyepakati ketiga proyek fiktif dikerjasamakan dengan Direktur PT Indo Cahaya Energi, MW (40) selaku pihak ketiga yang mengerjakan proyek. Dalam kasus itu selain JA, penyidik juga menetapkan MW (41) sebagai tersangka yang berstatus daftar pencarian orang (DPO). (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -