20.1 C
New York
Rabu, Desember 31, 2025
BerandaPeristiwaPolda Banten Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan SPA...

Polda Banten Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan SPA Sampah di Serang

-

SERANG, SSC – Ditreskrimsus Polda Banten menetapkan 4 tersangka yang tersangkut kasus tindak pidana korupsi pada pengadaan lahan untuk stasiun peralihan akhir (SPA) sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Serang. Keempat tersangka diduga melakukan pemalsuan SK Bupati Serang dan me-mark up biaya pengadaan lahan hingga merugikan keuangan negara mencapai Rp 1.017.623.000.

Keempat tersangka yakni Mantan Kadis LH Pemkab Serang inisial SP alias Budi (61), Kabid Sampah dan Taman Dinas LH selaku PPK inisial TM alias Toto (47), Camat Petir, AH alias Asep (57) dan Kepala Desa Negara Padang, TE alias Toton (48).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan, pengungkapan kasus korupsi tersebut ditindaklanjuti penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten berdasarkan Laporan Polisi Nomor 388 tanggal 12 Oktober 2021.

Dari laporan itu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 32 saksi yang terdiri dari 25 orang saksi dari pihak Dinas LH, pihak Desa dan Kecamatan serta 7 orang saksi dari pemilik lahan dan juga sejumlah saksi ahli.

Sesuai dengan fakta-fakta hukum yang telah dikumpulkan penyidik, kata Shinto, diketahui para tersangka dalam dugaan korupsi melakukan berbagai modus.

Pertama, tersangka diduga memalsukan SK Bupati No. 539 tanggal 11 Mei 2020 untuk pengadaan lahan SPA yang awalnya di Desa Mekarbaru. Namun karena ada penolakan warga kemudian lokasi diubah ke Desa Negara Padang Kecamatan Petir, Kabupaten Serang dengan menggunakan SK Bupati yang sama.

Tersangka juga mark-up biaya pengadaan lahan dengan disparitas lebih dari 300 persen dari harga yang dibayarkan kepada pemilik lahan senilai Rp330 juta.

“Padahal dibayarkan oleh pemda serang sebesar Rp526.213,- per meter persegi sehingga harga keseluruhan tanah 2.561 meter persegi untuk lahan SPA tersebut sebesar Rp1.347.632.000 dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.017.623.000,” ujar Shionto didampingi Kasubdit III Tipikor Ditreskimsus Polda Banten Kompol Dony Satria Wicaksono saat pengungkapan perkara di Ruang Media Center Bidhumas Polda Banten pada Senin (30/05/2022).

Kemudian tersangka dalam menjalankan modus juga mentransfer biaya pembayaran lahan tidak langsung kepada pemilik lahan, namun melalui anggota sindikasi tersangka yang menjabat sebagai Kepala Desa. Dalam kasus itu, pemilik lahan tidak pernah dilibatkan dalam tahap sosialisasi, hanya tampil saat penandatangan peralihan hak atas bidang tanah.

Dari pengumpulan seluruh alat bukti, Polda Banten menyimpulkan tersangka bekerja secara sindikasi dengan berbagi peran sesuai dengan jabatan masing-masing.

“Adapun barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik berupa dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan, bukti pengiriman uang dan juga penyitaan uang hasil kejahatan dari para tersangka senilai Rp300 juta,” tuturnya.

Para tersangka atas perbuatannya dikenakan sanksi pidana secara berlapis sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 4-20 tahun penjara dan denda Rp200 juta – Rp 1 miliar. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -