20.1 C
New York
Kamis, April 16, 2026
BerandaPeristiwaPolisi Ciduk 3 Pencuri Kabel Listrik di PLTU Suralaya

Polisi Ciduk 3 Pencuri Kabel Listrik di PLTU Suralaya

-

CILEGON, SSC – Polsek Pulomerak berhasil menciduk 3 pelaku yang mencuri kabel listrik di area Indonesia Power PLTU Unit 8 Suralaya. Dari tangan pelaku didapati kabel power berdiameter 2,5 IN dengan panjang 13,36 M.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (9/2/2020) kemarin. Ketiga pelaku berinisial HSI (41), DY (35) serta IRN (39) merupakan warga di wilayah Merak. Penangkapan dilakukan pada Senin (10/2/2020) pada pukul 17.00 WIB.

“Jadi awal kejadianya, saat anggota security melihat ada orang yang mencurigakan di dalam area unit 8 di PT Indonesia Power. Setalah dipantau, para pelaku ini telah menaikan kabel ke dalam mobil losbak. Akhirnya para pelaku pun diserahkan ke pihak kepolisian,” kata Kapolsek Pulomerak, AKP Rifki Seftrian, Selasa (11/2/2020) seraya mengatakan, untuk kerugian atas pencurian ini senilai Rp 32 juta.

Barang bukti yang diamankan 1 buah mobil jenis Daihatsu berwarna putih nomor polisi A8299 UE, kabel power merah berdiameter 2,5 IN dengan panjang 13,36 M dan gergaji beso. Saat ini, proses dalam penyelidikan lebih lanjut pihaknya.

“Proses penyelidikan saat ini sedang dilakukan Polsek, untuk administrasi dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Untuk menanggung perbuatan, kata Kapolsek, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara, General Manajer PT Indonesia Power PLTU Banten 1 Suralaya Operation and Maintenance Unit (UMO), Hendra Hani dikonfirmasi tidak berkomentar banyak. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

“Kita menyerahkan semuanya ke polsek,” pungkas dia singkat (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini