20.1 C
New York
Kamis, Juli 9, 2026
BerandaHukrimPolisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Penganiayaan Tahanan Tewas, Keluarga Ngaku Tak Puas

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Penganiayaan Tahanan Tewas, Keluarga Ngaku Tak Puas

-

CILEGON, SSC – Polisi telah menetapkan 6 tersangka kasus dugaan penganiayaan tahanan berinisial AA (21) yang tewas saat menjalani tahanan di rutan Polres Cilegon. Namun keluarga korban tidak puas dengan hasil penyidikan kasus tersebut.

Pengacara keluarga korban dari Kantor Kuasa Hukum MHBN Partner Cilegon, Philipus Tarigan mengatakan, saat ini memang Polres telah menetapkan 6 tahanan sebagai tersangka. Namun pengusutan kasus penganiayaan dianggap belum terang benderang.

Tarigan menyatakan, Polres Cilegon dalam menetapkan seorang menjadi terduga tindak pidana dan melakukan penahanan semestinya di dalam ruang tahanan dijaminkan keamanan oleh Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti). Karena hak asasi tahanan dilindungi undang-undang. Begitupun yang semestinya didapatkan oleh korban.

Dalam kasus tersebut, Tarigan menduga ada pembiaran oleh petugas jaga hingga menyebabkan korban tewas dianiaya para tersangka.

“Nah siapa bertanggung jawab paling tidak petugasnya. Kalaupun tidak ada faktor kesengajaan paling tidak ada faktor kelalaian. Oleh karena itu kami penasehat hukum dan keluarga korban meminta propam menindaklanjuti dengan sebaiknya,” ujar Tarigan didampingi keluarga korban ditemui awak media di Mapolres Cilegon, Selasa (22/2/2022).

Ia mengungkapkan, kasus penganiayaan tersebut tidak akan terjadi bila petugas menjalankan tugasnya dengan benar. Sebaliknya jika penjagaan tidak dijalankan, patut diduga terdapat pembiaran.

“Keenam orang (tersangka) ini tidak akan bisa melakukan perbuatan itu kalau tidak ada kesempatan atau fasilitas. Kalau ada yang menjaga kan tentu tidak akan ada perbuatan itu,” paparnya.

“Logika kita saja, tidak mungkin terjadi itu kalau ada pengawasan, kan ada namanya menjaga, artinya abai dalam kewajibannya,” terang Tarigan.

Agar kasus tersebut terang benderang, kata Tarigan, keluarga akan mengawal hingga tuntas. Tidak hanya akan mengawal kasus dugaan keterlibatan petugas di Propam Polda Banten tetapi kemungkinan akan juga mendorong ke lembaga lainnya.

“Kami akan tetap mendorong, agar ini menjadi terang benderang. Apakah nanti hanya sekedar Propam saja, atau mungkin ke Kompolnas ataukah Pengawasan seperti IPW, Ombudsman, dan lainnya. Kami akan monitoring terus sampai tuntas, sesuai janji Kapolres,” ujarnya.

Sementara itu, pengacara korban lainnya, Muhibudin menambahkan, pihak keluarga dengan kejadian korban meninggal di dalam tahanan meminta agar kasus narkoba yang menjerat korban dihentikan. Hal itu diminta selain mempertanyakan penetapan sebagai tersangka, status penahanan korban juga dinilai belum jelas.

“Oleh karena itu kami dari keluarga meminta perkara yang sebenarnya dan kasus yang sebenarnya itu agar dihentikan atau SP3, dan segala barang yang saat itu dijadikan barang bukti agar itu dikembalikan kepada keluarga,” tuturnya.

“Dan itu juga merugikan nama baik keluarga. Alhamdullilah Kapolres sudah memerintahkan kepada Kasat Narkoba agar segera dilakukan apa yang menjadi proses hukum yang sebenarnya,” pungkasnya. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen