LEBAK, SSC – Polres Lebak mengungkap dugaan penimbunan minyak goreng di sebuah rumah di Jalan Raya Petir, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Jumat (25/2/2022) sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan 24 ton minyak goreng.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan, penimbunan minyak goreng ini awalnya diperoleh dari informasi masyarakat. Satreskrim Polres Lebak kemudian menindak lanjutinya dan mendatangi TKP.
“Saat petugas mendatangi lokasi, ditemukan supir dan pemilik barang sedang menurunkan kardus berisi minyak goreng kedalam gudang, setelah dicek ternyata tidak memiliki perijinan usaha yang lengkap,” kata Shinto, Sabtu (26/2/2022).
Lebih lanjut dalam penyelidikan tersebut, kata Shinto, jumlah barang bukti yang ada dalam gudang dan kemudian disita sebanyak 2.000 kardus minyak goreng dengan kemasan variasi kemasan 2 liter dan 1 liter.
“Selain minyak goreng tersebut penyidik juga menyita satu unit tronton Hino yang digunakan sebagai alat angkut,” terangnya.
Pada kasus itu, petugas mengamankan seorang terduga penimbun berinisial MK (31). Dalam pengakuannya, terduga membeli satu kardus minyak goreng seharga Rp 164.000 ditambah biaya pengantaran barang ke Warunggunung Rp 2.000 per kardus sehingga total pembelian minyak goreng sebesar Rp 166.000 per kardus.
Terduga kemudian menjual minyak goreng tersebut secara canvasing ke warung atau toko lainnya di Rangkasbitung dan wilayah Lebak lainnya dengan harga Rp 170.00 hingga Rp 175.000 perkardus.
“Selain itu MK juga melayani penjualan eceran dirumah miliknya dengan harga Rp 14.500 sampai Rp 15.000 per liter. MK mendapatkan keuntungan Rp 500 sampai Rp 1.000 per liter minyak goreng,” bebernya.
Selanjutnya MK mengaku minyak goreng tersebut didapatnya dari salah satu toko yang berlokasi di Serang.
“Satreskrim Polres Lebak masih mendalami kasus ini dan akan dilakukan pemeriksaan kepada pemilik toko yang sudah menjual minyak goreng tersebut kepada MK, karena MK bukanlah jalur distribusi minyak goreng ini,” tandasnya.
Shinto menjelaskan, terduga jika terbukti melawan hukum akan dikenakan Pasal 133 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang berbunyi pelaku usaha pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi.
“Terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak seratus miliar rupiah,” jelasnya.
Polres Lebak guna penyelidikan lebih lanjut akan melakukan pemeriksaan ahli dari Dinas Perdagangan Pemprov Banten dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Lebak untuk dapat mengakomodir 2 kepentingan sekaligus yaitu kepentingan penyelidikan dan penyidikan dalam penegakan hukum terhadap penimbunan komoditi bahan pangan pokok serta kepentingan umtuk dapat menyalurkan ribuan liter minyak goreng tersebut kepada masyarakat.
“Meski dilakukan penegakan hukum, Polda Banten tetap berorientasi kepada tersalurkannya ribuan liter minyak goteng itu kepada masyarakat, sehingga perlu dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan,” pungkasnya. (Ronald/Red)

