SERANG, SSC – Seorang pria ditangkap anggota Polsek Serang di wilayah Pasar Lama, Kota Serang, Jumat (25/2/2022) malam. Pria berinisial R ini ditangkap karena diduga memungut uang salar dari para pedagang yang berjualan.
Informasi yang dihimpun, terduga pelaku tersebut ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB. Terduga kemudian digelandang dan diinterogasi oleh petugas di Mapolsek Serang lalu dibawa ke Polres Serang Kota.
Kapolres Serang, AKBP Maruli Hutapea mengatakan, penangkapan terduga pelaku menindak lanjuti keluhan masyarakat.
“Jadi ada keluhan dari masyarakat terkait adanya pungutan liar di pasar yang dilakukan oleh beberapa orang. (Terduga) warga sipil, masyarakat, dengan alasan uang keamanan,” ujar Kapolres Maruli saat di Mapolres Serang Kota.
Kapolres menyatakan, terduga pelaku ditangkap karena kerap meminta uang dari pedagang dengan modus uang keamanan.
“Tadi dari informasi, itu untuk keamanan jaga malam, namun setelah kita dalami tidak ada kertas retribusi yang dikeluarkan resmi dari pemerintah,” ungkapnya.
Hutapea mengungkapkan, terduga dari hasil interogasi awal petugas mengaku kerap memungut uang salar setiap hari sebesar Rp 2.000 dari ratusan pedagang.
“Dari setiap pedagang dipungut 2.000, total pedagang disana ada 100 pedagang,” ungkapnya.
Dari pengakuan terduga pelaku, kata Kapolres, pihaknya langsung mengejar terduga lainnya berjumlah 5 orang. Sampai saat ini, petugas masih mendalami peran masing-masing termasuk membongkar kepada siapa uang salar tersebut disetorkan.
“Uang disetorkan kepada siapa kita akan dalami. Kemana uang itu disetorkan, apakah untuk kepentingan pribadi atau disetorkan ke siapa saja,” ujarnya.
Lanjut Kapolres, kasus tersebut masih dikembangkan lebih lanjut. Jika dalam pengumpulan bukti-bukti terdapat unsur tidak pidana pemerasan kepada pedagang, terduga pelaku akan ditetapkan tersangka.
“Kami akan dalami, dan kita ada waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari pelaku ini,” terangnya. (Ronald/Red)

