
CILEGON, SSC – Kepolisian Resor Kota Cilegon mengungkap kasus penganiayaan siswi SMK di Kota Cilegon, NY (15). Dalam kasus tersebut, pacar teman korban inisial NM (26) ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula mengatakan, peristiwa bermula saat pacar tersangka, P meminjam handphone korban.
Dua hari kemudian pada 24 Februari 2025 sekitar pukul 14.30 Wib, korban bersama dua rekannya menagih handponenya ke kontrakan pacar tersangka di Lingkungan Waru, Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Saat itu, tersangka bertemu dan menyuruh korban untuk masuk ke kontrakan namun korban menolaknya. Disitu terjadilah cekcok mulut antara korban dengan tersangka. Lantaran tidak terima, tersangka diduga menganiaya korban.
“Ketika meminta handphone itu kembali, si tersangka emosi. Dia langsung memukul menggunakan tangan mengepal di bagian wajah di bagian kanan. Kemudian pelaku juga mengambil sebuah pisau di dalam kontrakan, dan mengarahkan ke bagian wajah dan mengenai pelipis dan kelopak bawah mata kiri korban. Kemudian pelaku juga memukul dengan kayu, mengenai wajah dan kepala korban,” ujar Kasat Reskrim AKP Hardi dalam konferensi pers di Mapolres, Kamis (10/4/2025).
Kasat Reskrim AKP Hardi menyatakan, tersangka melakukan kekerasan terhadap korban karena memiliki motif sakit hati. Di mana jauh sebelumnya peristiwa itu, tersangka mendapat kata-kata tidak pantas dari korban.
“Karena pelaku ini awalnya sudah punya motif, dia itu dendam. Karena menurut keterangannya, dia pernah dicaci maki oleh korban,” ujar Kasat Reskrim.
Karena korban adalah anak dibawah umur, kata Kasat Reskrim, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 80 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 20`4 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman (penjara) maksimal 5 tahun atau denda 100 juta rupiah,” ungkap Kasat Reskrim. (Ronald/Red)