20.1 C
New York
Sabtu, April 18, 2026
BerandaHukrimPolres Cilegon Catat 2.500 Pengendara Langgar Aturan Selama Operasi Patuh Kalimaya 2019

Polres Cilegon Catat 2.500 Pengendara Langgar Aturan Selama Operasi Patuh Kalimaya 2019

-

CILEGON, SSC – Satlantas Polres Cilegon dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Kota Cilegon mencatat ada sekitar 2.500 pengendara roda dua dan empat yang ditilang karena melanggar aturan berlalu lintas selama Operasi Patuh Kalimaya 2019 digelar. Pelanggaran yang banyak ditindak dalam operasi elama 13 hari mulai 29 Juli hingga 10 September 2019 adalah pengendara roda dua.

“Tercatat selama razia yang kita gelar ini, sudah ada 2.500 pelanggar yang sudah kita razia. Pelanggaran pun beragam, mulai tidak adanya kelengkapan, serta pembayaran pajak yang belum diselesaikan oleh para pemilik kendaraan,” kata Jimi, Selasa (10/9/2019).

Selama dalam operasi, kata Jimi, masih banyak pengendara yang menghindari operasi. Seperti di JLS, Kemarin, Senin (9/9/2019) masih ada yang mengelabui petugas dengan berpura-pura parkir di warung pinggir jalan.

“Kemarin di JLS, banyak yang pura-pura mampir ke pedagang durian yang ada di trotoar, pura-pura beli, ternyata hanya mampir. Saat didatangi terbukti semuanya melanggar,” ujar Jimi.

Menurutnya, razia ini digelar untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Karena itu, pihaknya berharap masyarakat dapat mematuhi segala aturan yang berlaku dan berhati-hati saat berlalu lintas.

Dalam kesempatan yang sama, Kasi Penerimaan dan Penagihan pada UPT Samsat Cilegon Taufik Hilmy menuturkan, Razia tersebut merupakan salah satu upaya untuk mendorong tingkat kepatuhan para wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

“Hasilnya, ada beberapa yang langsung bayar pajak,” pungkasnya.(Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini