CILEGON, SSC – Polres Cilegon berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 30 kilogram saat di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon. Pada kasus itu, 2 kurir narkoba inisal HR (21) dan TR (32) ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut bermula saat Satlantas Polres Cilegon melakukan Patroli Cipta Kondisi dalam rangka Ops Patuh 2024 di Pelabuhan Merak pada Jumat (12/7/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat patroli, petugas mencurigai Kendaraan Kijang Inova yang dikendarai tersangka karena plat nomor polisi yang digunakan antara depan dan belakang, berbeda. Lantaran curiga, petugas langsung membawa mobil tersebut ke Kantor KSKP Merak untuk dilakukan penggeledahan. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sabu sebanyak 30 kilogram yang disimpan di pintu kendaraan.

“Dengan adanya perbedaan itu, Satlantas Polres Cilegon melakukan pengecekan didalam kendaraan tersebut. Namun, saat dilakukan pengecekan, pemilik kendaraan panik sehingga membuat personel kepolisian mengamankan kedua pelaku ke KSKP Merak. Di KSKP Merak, personel melakukan pengeledahan dan ditemukan 30 kg sabu yang di simpan 4 titik pintu depan dan belakang dan depan mobil,” kata Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara saat konferensi pers di Mapolres, Selasa (16/7/2024).

Kapolres menambahkan, sabu-sabu seberat 30 kilogtam ini jika dikonversikan ke rupiah mencapai Rp 30 miliar. Barang tersebut hasil keterangan sementara akan dikirim ke Cipinang, Jakarta.

“Total kerugian sebanyak Rp 30 miliar, 21 ribu jiwa yang bisa diselamatkan. Kami amankan 2 tersangka dan kasus ini masih dilakukan pengembangan. Untuk barang diambil dari Pekanbaru menuju Lampung, Banten dan Jakarta di Cipinang,” tambah Kapolres.

Sementara itu, Plt Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Syamsul Bahri menjelaskan, modus yang dilakukan para tersangka ini dengan berganti-ganti kendaraan. Sebelum mengantarkan barang haram ini, para tersangka berangkat dari Padang, Sumatera Barat menuju Pekanbaru dengan menggunakan mobil rental.

Syamsul Bahri mengungkapkan, dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika tersebut, seorang pelaku inisial S yang masuk dalam jaringan HR dan TR telah ditetapkan tersangka oleh Polres Lampung Selatan.

“Di Polres Lampung Selatan sudah mengamankan satu tersangka inisial S dengan menyita 20 kg sabu-sabu. Dan 2 pelaku lagi di tangkap di Pelabuhan Merak,” rinci Kasat.

Syamsul Bahri yang merupakan Kasat Reskrim mengungkapkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Dan/Atau Pasal 132 UU RI NO. 35 TAHUN 2009 dengan hukuman tindak pidana Di mati, pidana penjara seumur hidup,atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling Lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Ully/Red)