CILEGON, SSC – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kota Cilegon akan meminta keterangan sejumlah ahli terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap bocah 5 tahun inisial APH yang jasadnya ditemukan di Pinggir Pantai Cihara Kabupaten Lebak.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula mengatakan, ada sebanyak tiga ahli yang akan diminta keterangan terkait kasus pembunuhan APH. Salah satunya, keterangan akan diminta kepada ahli pidana.
“(Keterangan) ahli itu kita minta, itu pertama ahli pidana, ahli forensik untuk membaca hasil visum. Terus kita koordinasi juga dengan ahli psikolog,” ungkapnya, Belum lama ini ditulis Selatsunda.com, Kamis (26/9/2024).
Kasat Reskrim Hardi mengungkapkan, keterangan ahli dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti yang dikumpulkan pihaknya. Agar kasus pembunuhan APH yang menjerat lima tersangka makin terang.
“Ini kami butuhkan, apalagi ini menyangkut perempuan dan anak. Tetap psikolog akan kita undang untuk memberi keterangan. Sambil psikolog melakukan pemeriksaan kepada mereka, dengan caranya sendiri,” ujar Kasat Reskrim.
Sampai saat ini, kata Hardi, Satreskrim Polres Cilegon telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi untuk mengungkap kasus pembunuhan APH.
“Total saksi ada sebanyak 15 orang. Diantaranya, 10 saksi dan 5 tersangka,” pungkasnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, Rabu (25/9/2024), Satreksrim Polres Cilegon memutuskan mengenakan pasal berlapis kepada SA (38), RH (38), EM (23), UH (22) dan YH (32) yang diduga melakukan pembunuhan terhadap bocah 5 tahun inisial APH yang jasadnya ditemukan di Pinggir Pantai Cihara Kabupaten Lebak. Hal ini diputuskan setelah Satreskrim Polres Cilegon menemukan fakta-fakta baru.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula menyatakan, pihaknya dalam pengungkapan kasus pembunuhan APH kepada media, Senin (23/9/2024) lalu, awalnya menjerat lima tersangka dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kelimanya terancam 15 tahun penjara. Di mana SA, RH dan EM dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Sementara UH dan UH dijerat dengan di-juncto-kan di Pasal 55 KUHP soal penyertaan.
Setelah menemukan fakta baru, kata Kasat Reskrim Hardi, pihaknya mempersangkakan para tersangka dengan pasal berlapis. Para tersangka dijerat dengan pasal tambahan yakni pasal 340 KUHAP tentang pembunuhan berencana yang terancam hukuman berat pidana mati. (Ronald/Red)