CILEGON, SSC – Polisi telah menetapkan 6 tersangka yang diduga melakukan penganiayaan terhadap tahanan kasus narkoba inisial AA yang tewas saat menjalani penahanan di rutan Polres Cilegon. Mereka yang ditetapkan tersangka berstatus tahanan rutan Polres inisial AS, HY, M, JP, F dan DA.
Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono mengatakan, penetapan keenam tersangka telah melalui rangkaian pemeriksaan dalam penyidikan dan pengumpulan alat bukti lainnya. Dalam penanganan kasus tersebut, keenam tersangka diduga melakukan kekerasan bersama-sama terhadap korban.
“Jadi mereka secara bersama-sama melakukan kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan meninggalnya korban,” ujar Kapolres saat pengungkapan kasus perkara kepada media di Mapolres Cilegon, Senin (21/2/2022).
Penganiayaan tersebut awalnya terjadi saat salah satu tersangka, AS bertanya kepada korban saat korban baru masuk di dalam tahanan. Saat itu, Kata Kapolres, korban menjawab dengan nada tinggi. Mendapat jawaban itu, tersangka AS merasa tersinggung dan memukul korban. Disitu pula, lima tersangka lain terprovokasi dan memukul korban.
“Korban ditanya namun korban menjawab dengan nada ketus dan nada tinggi. Sehingga menyebabkan tersangka AS tersinggung dan memukul korban. Lalu 5 tersangka lain terprovokasi lantaran melihat tersangka AS memukul korban, sehingga bersama-sama ikut melakukan kekerasan terhadap korban,” terang Kapolres.
Kapolres menyebut, keenam tersangka atas perbuatannya dipersangkakan pasal 170 ayat 2 UU KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Terkait dengan prosedur penjagaan oleh personel saat bertugas ketika kejadian terjadi, ia telah memerintahkan Satuan Propam Polres Cilegon untuk melakukan pemeriksaan secara obyektif. Jika diduga terdapat kelalaian dan pembiaran, Polres akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau terbukti lalai, kalau terbukti ada pembiaran, maka kita akan berlakukan aturan hukum sesuai aturan yg berlaku,” tegasnya. (Ronald/Red)

