20.1 C
New York
Minggu, Mei 31, 2026
BerandaPeristiwaDua Oknum Pegawai Disperindag Cilegon Diamankan Tim Saber Pungli

Dua Oknum Pegawai Disperindag Cilegon Diamankan Tim Saber Pungli

-

CILEGON, SSC – Tim Satuan Tugas Saber Pungli Kota Cilegon mengamankan dua oknum pegawai Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon karena tersangkut kasus dugaan pungutan liar (pungli) parkir di dalam Kantor UPT Pasar Kranggot. Kedua pegawai berinisial SD dan HN berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) dan THL (Tenaga Harian Lepas). Keduanya diamankan pada Jumat (18/2/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.

Ketua Saber Pungli sekaligus Wakapolres Kota Cilegon, Kompol Mi’rodin mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan adanya laporan dari masyarakat.

“Dari tim satgas langsung bertindak dan langsung memgamankan kedua pegawai (SD dan HN) ke Polres Cilegon,” kata Mi’rodin kepada Selatsunda.com dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (21/2/2022).

Mi’rodin menambahkan, petugas saat mengamankan kedua oknum mendapati uang tunai sebesar Rp 75.000, yang diduga hasil dari pungli parkir tanpa karcis parkir. Keduanya kemudian diserahkan ke APIP (Aparatur Pengawas Internal Pemerintah) Inspektorat Kota Cilegon untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Kalau laporan dari kedua orang ini jika uang hasil penarikan parkir di UPT Pasar Kranggot ini digunakan untuk makan dan rokok. Karena kedua orang ini merupakan pegawai ASN dan THL di Disperindag, kita serahterima ke bagian APIP agar bisa dilakukan pembinaan lebih lanjut,” tambahnya.

Sementara, Anggota Tim Saber Pungli Kota Cilegon, Didin Supriatna Maulana tidak menampik ada dua pegawai yang tertangkap melakukan pungli parkir. Tim Saber kemudian menyerahkan permasalahan tersebut kepada dinas tempat pegawai bekerja untuk dilakukan pembinaan.

“Kita diundang oleh Tim Saber Pungli Polres Cilegon untuk datang ke Polres. Kebetulan kedua oknum tengah di BAP oleh anggota polisi. Dari hasil pemeriksaan barang bukti uang tunai Rp 75.000. Karena kedua ini pegawai di Disperindag, akhirnya diserahkan ke kita (Pemkot Cilegon) untuk dibina oleh kita,” ujar Didin.

Kata Didin, kedua pegawai telah mengakui perbuatanya dan sudah membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan kegiatan pungli di UPT Pasar Kranggot. Ia pun meminta agar Disperindag sebagai tempat pegawai bekerja dapat memberi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Karena ini telah menyalahi PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai atas perubahan dari PP 53 tahun 2010 itu ada sanksinya. Yaitu sanksi ringan, sedang dan berat. Apabila kedua oknum ini tetap menjalankan aksinya kembali, otomatis saksi berat yang akan dikenakan berupa penurunan pangkat, kenaikan pangkat berkala bisa ditunda bahkan bisa pemecatan. Namanya pungli (pungutan liar) itu tidak boleh,” bebernya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2