20.1 C
New York
Selasa, April 21, 2026
BerandaPemerintahanPPKM Darurat di Cilegon, Cluster Perumahan Ini Wajibkan Pengunjung Bawa Surat RT...

PPKM Darurat di Cilegon, Cluster Perumahan Ini Wajibkan Pengunjung Bawa Surat RT Antigen

-

CILEGON, SSC – Warga luar kota yang hendak masuk ke Lingkungan Perumahan Metro Cluster Cendana wajib menunjukan surat negatif rapid test antigen/PCR atau surat bebas Covid-19. Hal ini diterapkan mengingat warga yang terkonfirmasi Covid-19 di wilayah tersebut cukup tinggi.

Informasi yang diterima Selatsunda.com, aturan tersebut diterapkan berdasarkan surat edaran (SE) Nomor 001/SE/Satgas Covid-19/RW.09/VII/2021 tentang Pemberlakukan PPKM Darurat Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Perumahan Metro Cilegon Cluster Cendana. Aturan diberlakukan mulai Senin (12/7/2021).

Lurah Kebon Dalem, Edi Hilfiandi dikonfirmasi mengatakan, aturan tersebut dilakukan Satgas Covid-19 RW 09 Perumahan Metro Cilegon Cluster Cendana guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Jadi ini langkah yang dilakukan oleh Satgas RW 09 dalam memutus penyebaran Covid-19. Apalagi, warga yang terkonfirmasi Covid-19 di lingkungan tersebut sudah mencapai puluhan orang dan yang meninggal dunia 1 orang. Daripada terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kami ambil langkah tersebut,” kata Edi kepada Selatsunda.com melalui sambungan telepon, Minggu (11/7/2021).

Selain aturan tentang surat negatif antigen/PCR, akses keluar masuk warga juga dibatasi mulai pada pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB. Untuk anak-anak/remaja dilarang untuk berkerumun di ruang terbuka.

Kemudian bilamana ada warga yang terpapar Covid-19 maka wajib melaporkan kepada Satgas Covid-19 Cendana melalui melalui ketua RT dan jajaran pengurus RT di wilayah masing-masing.

Lurah menjelaskan, pengetatan pemberlakukan aktivitas masyarakat ini tidak hanya diterapkan di tingkat kelurahan, tetapi juga diterapkan juga di tingkat kota.

“Iya kan di tingkat kota pun begitu. Siapa saja yang masuk ke Cilegon pasti ada penyekatan di tol. Itulah yang kami lakukan. Apabila ada warga luar kota masuk ke perumahan Metro Cilegon wajib menunjukan surat bebas covid-19. Memang harus seperti itu. Lebih penting stay at home. Jangan kemana-mana. Patuhi prokes terapkan 5M,” pungkasnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen