20.1 C
New York
Sabtu, Juni 6, 2026
BerandaPemerintahanProyek Gedung Baru Setda Cilegon Jadi Temuan BPK, DPUTR Tegur Pelaksana

Proyek Gedung Baru Setda Cilegon Jadi Temuan BPK, DPUTR Tegur Pelaksana

-

CILEGON, SSC – Dinas Pekerjaan umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cilegon telah membuat rencana aksi untuk menyelesaikan sejumlah temuan BPK pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)Tahun Anggaran 2020.

Kepala DPUTR Kota Cilegon, Ridwan mengaku akan secepatnya menyelesaikan temuan BPK baik terkait tidak sesuainya kontrak maupun pengenaan keterlambatan denda pada Proyek Gedung Baru Setda Cilegon. Begitu juga menyangkut temuan pekerjaan peningkatan jalan dan jembatan yang lebih ih bayar.

Ia menerangkan, upaya penyelesaian akan ditempuh dengan memberi teguran kepada pelaksana proyek. Kemudian, temuan juga kaan diselesaikan sebelum 60 hari sejak pekerjaan menjadi temuan BPK.

“Nanti kita ada teguran, panggilan kepada pelaksana segera menyelesaikan temuan BPK tersebut,” ungkapnya, Rabu (19/5/2021).

“Aturannya kan 60 hari harus selesai. Rencana aksinya, mudah-mudahan sebelum 60 hari susah selesai. Perkiraan kita 1,5 bulan lah, sekitar bulan Juni lah,” ucapnya.

Untuk diketahui, BPK menemukan 3 permasalahan pada pada LKPD 2020 Kota Cilegon. BPK menemukan pelaksanaan pembangunan gedung baru Setda belum sesuai spesifikasi kontrak berupa kekurangan volume pekerjaan senilai Rp518,34 juta. Dalam laporan tersebut, BPK juga menemukan denda keterlambatan belum dikenakan kepada penyedia senilai Rp50,51 juta.

Mengenai temuan proyek tersebut, kata dia, terjadi pada tahap kedua pembangunan gedung yang dikerjakan PT Total Cakra Alam dengan nilai Rp 65 Miliar. BPK menemukan selisih hitungan saat perencanaan dan pelaksanaan konstruksi.

“Itu di konstruksi, karena banyak item. Intinya saya ingat itu, ada perbedaan selisih hitungan di perencanaan dan pelaksanaan,” bebernya.

Sementara soal pengenaan keterlambatan denda terjadi karena terdapat alat yang terlambat dipasang. Sehingga hal itu menjadi temuan.

“Itu keterlambatan karena pemasangan instalasi saja. Karena ada alat yang harus dipesan dahulu, sehingga terlambat,” paparnya.

Selain Proyek Gedung Baru Setda, BPK juga menemukan masalah pada proyek peningkatan jalan dan jembatan. Pada masalah itu ditemukan pelaksanaannya tidak sepenuhnya sesuai spesifikasi kontrak (kurang volume) berakibat kelebihan pembayaran sebesar Rp179,64 juta.

Terkait lebih bayar, kata Ridwan, terjadi karena ketidaksengajaan pelaksana. Pekerjaan yang semestinya diasuransikan namun tidak dilaksanakan.

“Itu asuransi yang kita minta. Harusnya jalan itu diasuransikan. Itu dibayar di awal. Kadang-kadang pelaksana ini lupa, sehingga ngga bayar. Itu jadi temuan,” pungkasnya. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2