20.1 C
New York
Jumat, Mei 1, 2026
BerandaPeristiwaRatu Ati Marliati dan Sokhidin Tolak Hasil Rekapitulasi Pilwalkot Cilegon, Siap Gugat...

Ratu Ati Marliati dan Sokhidin Tolak Hasil Rekapitulasi Pilwalkot Cilegon, Siap Gugat ke MK !

-

CILEGON, SSC – Pasangan Calon (Pasalon) Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 02 Ratu Ati Marliati dan Sokhidin menolak untuk menandatangi hasil rekaptulasi suara Pilwalkot Cilegon.

Pihaknya berencana melakukan gugutan hukum ke Mahkamah Kontitusi (MK). Mereka menilai adanya indikasi kecurangan yang dilakukan oleh pasalon tertentu yang dilakukan secara terstruktur dan masif.

Ini terbukti dari keputusan rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan perolehan suara tingkat kota pada pemilihan walikota dan wakil walikota Cilegon tahun 2020 di KPU Kota Cilegon.

Salah satu saksi dari pasalon 02 Samhudi mengatakan, banyak kejanggalan-kejanggalan pada saat penyelenggaraan pilkada. Beberapa kejanggalan yang ditemukan oleh saksi 02, yakni, penyebaran KCS (Kartu Cilegon Sejahtera) yang terstruktur, sistematis dan masif dilakukan menjelang pencoblosan.

“Kita (Pasalon 02) tidak akan menandatangani hasil rekaptulasi suara. Kami tegas akan membuat gugutan ke Bawaslu Kota Cilegon hingga ke MK,” kata Samhudi kepada awak media ditemui di KPU,” Rabu (16/12/2020).

Samhudi mengaku, selama tiga hari  kedepan, pihaknya akan menggunakan waktu untuk menyiapkan semua bukti kecurangan yang dilakukan oleh pasalon tersebut.

“Kita punya waktu selama 3 hari setelah penyelenggaran rekapulasi ini. Setelah ini, kita akan langsung berkonsultasi dengan tim hukum pasangan calon, setelah itu baru kita daftar gugatan ke MK,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Cilegon Irfan Alfi menyatakan, KPU Kota Cilegon tetap menghormati segala upaya yang dilakukan oleh masing-masing pasalon termasuk melakukan gugutan ke Bawaslu maupun ke Mahkamah Kontitusi (MK).

“Kita tetap menghormati upaya-upaya hukum yang dilakukan setiap pasalon jika akan melakukan gugatan hukum. Karena di undang-undang memang disiapkan untuk memperjuangkan demokrasinya masing-masing,” papar Ifan.

Irfan mengaku, meski saksi pasalon nomor 02 tidak menandatangi hasil rekapulasi, hal ini tidal menjadi suatu masalah. Karena saat ini proses masih belum final.

“Tidak ada masalah apapun. Begitu juga untuk penetapan calon walikota dan wakil walikota Cilegon baru bisa ditentukan setelah 3×24 jam proses hukum di Bawaslu mapun di MK,” pungka Irfan. (Ully)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2