CILEGON, SSC – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Muhammad Afifuddin mendapat informasi awal jika di Pilkada Cilegon akan ada Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota yang akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Informasi tersebut diperoleh pihaknya dari Bawaslu Kota Cilegon.
“Tadi saya diskusi, (Laporan Gugatan) belum. Kalau pun ada, sifatnya baru informasi awal. Kalau di (Bawaslu) RI nya, belum ada,” ujarnya usai menghadiri Rapat
Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota ditingkat Kota Cilegon di Kantor KPU Cilegon, Rabu (16/12/2020).
Informasi tersebut, sebut dia, baru bersifat informasi awal. Namun utuk paslon mana yang akan menggugat, pihaknya belum dapat memastikannya.
“Nanti di konfirmasi ke teman-teman secara spesifik. Ada itu dari pasangan nomor berapa, saya nggak tahu,” ungkapnya.
Ia menyatakan, bilamana memang ada laporan gugatan atau laporan pengaduan dari paslon tetap akan di proses. Termasuk kejadian yang terindikasi ada kecurangan juga tetap ditindak lanjuti.
“Pasti (diproses). Proses-proses yang dilakukan, pengawasan itu kan, bagian dari upaya untuk menilai prosesnya. Bagaimana ada kejadian yang dianggap kecurangan, pasti di proses,” paparnya.
Terkait kedatangannya ke KPU Cilegon, diakui Afifuddin, Kota Cilegon memang menjadi salah satu kota yang dipantau pihaknya karena dinilai rawan pilkada berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Selain itu, paslon yang berkontestasi juga terbilang banyak.
Meskipun rawan, kata dia, Pilkada Cilegon tetap lancar dan sudah sesuai dengan yang diharapkan pihaknya.
“Dan dengan lancarnya proses ini, berarti dengan yang diharapkan, kacamata pencegahan maksimal dilakukan dan prosesnya berjalan lancar. Kedua calonnya banyak pasangannya, 4 dan ini kompetitif. Nah kita kan bisa mengira-ngira partisipasinya lumayan tinggi,” pungkasnya. (Ronald/Red)

