Kepala BPKPAD Kota Cilegon, Dana Sujaksani memberikan sambutan pada acara penghargaan wajib pajak daerah Kota Cilegon 2024 yang digelar di salah satu hotel di Cilegon,"Kamis (14/11/2024). Foto Elfrida Ully/Selatsunda.com

CILEGON, SSC – Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) mencatat hingga saat ini realisasi penerimaan pajak daerah Kota Cilegon baru mencapai 70 persen atau Rp 800 miliar dari Rp 1,1 triliun.

Demikian disampaikan Kepala BPKPAD Kota Cilegon, Dana Sujaksani mengatakan, salah satu penyebab realisasi pajak belum mencapai target karena adanya salah perhitungan pajak BPHTB yang semula ditargetkan sebesar Rp 592 miliar hanya terealisasi sebesar Rp 70 miliar.

“BPHTB penyebab realisasi pajak ini belum capai target. Sedangkan ada 10 item penghasil pajak di sini. Sedangkan untuk pajak PBB sudah tercapai Rp 225 juta,” kata Dana kepada Selatsunda.com ditemui dalam kegiatannya di salah satu hotel di Kota Cilegon, Kamis (14/11/2024).

Baca juga  Diterjang Cuaca Buruk, Antrean Kendaraan Menggular Hingga Keluar Pelabuhan Merak

Dana menjelaskan, untuk mendongkrak pendapatan pada perubahan anggaran pendapatan dan belanja (P-APBD) Tahun 2024 khususnya pendapatan dari PAD. Pihaknya juga terus berupaya dengan menyerap penerimaan yang bersumber dari pajak hiburan.

“Karena hiburan ini lebih kepada XXI, timezone, dan permainan lainnya, Ini menjadi target kita juga, yang nantinya nyambung pada pajak parkir,” katanya.

Dana mengaku, pada 2025, pihaknya menargetkan untuk pendapatan dari sektor pajak daerah sebesar Rp 1,2 triliun. Tingginya target ini, karena pada 2025 ada 2 jenis pajak baru sudah bisa dikelola langsung oleh kabupaten/kota.

“Tahun depan ada 2 jenis pajak baru yang dikelola oleh kota. Yaitu, Option PKB Option B. Sebelumnya pendapatan hanya di himpun di provinsi baru diakhir tahun bagi hasil ke daerah. Di 2025, 60 persen ke daerah dan 40 persen ke provinsi langsung di bagi ke Cilegon,” pungkasnya. (Ully/Red)