Kantor Pajak di Kota Serang adakan Bazar UMKM lewat program Business Development Service (BDS), Kamis (14/11/2024). Foto IST

SERANG, SSC – Kantor Pajak di Kota Serang mengadakan kegiatan Business Development Service (BDS), Kamis (14/11/2024). Program BDS merupakan salah satu strategi pembinaan dan pengawasan kepada Wajib Pajak UMKM dalam membina dan mendorong pengembangan usaha secara berkesinambungan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran, keterikatan, dan kepatuhan terhadap pajak.

Bazar UMKM dibuka dengan sambutan oleh Kepala KPP Pratama Serang Barat Taufig, Kepala KPP Pratama Serang Timur Soeharto, dan Kepala Kanwil DJP Banten Cucu Supriatna.

Kegiatan yang digelar oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Barat dan KPP Pratama Serang Timur ini mengusung tema “BDS Meningkatkan Daya Saing UMKM”.

BDS ini berupa bazar UMKM dan pelatihan perizinan BPOM. Kegiatan bazar UMKM dikuti oleh 40 UMKM binaan Dinas Koperasi, UMK, Perindustrian, dan Perdagangan Kota dan Kabupaten Serang, dengan berbagai produk mulai makanan, minuman, dan kerajinan.

“Melalui BDS, DJP berupaya membina dan mendampingi UMKM dengan memberikan berbagai materi pelatihan. Harapannya agar UMKM tumbuh berkembang usahanya dan menguatkan perannya dalam mewujudkan ekonomi kreatif baik tingkat lokal, nasional, bahkan internasional. Dengan demikian, UMKM akan semakin percaya diri dalam menghadapi persaingan usaha sehingga meningkatkan daya saing.” ujar Cucu dalam keterangannya.

Baca juga  Mahasiswa di Cilegon Beri Mawar Merah, Apresiasi Kinerja KPU-Bawaslu di Pilkada 2024

Kegiatan BDS tidak hanya akan menampilkan beragam produk dari UMKM, tetapi juga diisi dengan penyampaian materi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang, Dianing Pratiwi tentang pelatihan izin edar BPOM terhadap UMKM.

Kemudian ada juga dari Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Serang Barat Slamet Riyanto dan KPP Pratama Serang Timur Koko Hariyanto. Koko turut menyampaikan materi tentang Undang- Undang Pajak Penghasilan (PPh) atas PPh Final Pasal 4 ayat (2) agar kewajiban perpajakan untuk UMKM dapat dijalankan dengan baik.

Sekedar informasi, Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan salah satu komponen penyokong perekonomian negara. Menurut Data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, tahun 2021 UMKM menyumbang lebih dari 90 persen dari total lapangan kerja di Indonesia sekaligus dengan kontribusi lebih dari 60% terhadap produk domestik bruto.

Baca juga  Sempat Ditutup Akibat Cuaca Buruk, Pelabuhan Merak Kembali Dioperasikan

Pemerintah memberikan kemudahan, fasilititas, dan insentif kepada UMKM untuk mendongkrak aktivitas perekonomian yang sempat terhenti saat pandemi Covid-19. Berbagai kemudahan digulirkan pemerintah mulai dari permodalan, perkreditan, pelatihan, pemasaran, sampai aturan perpajakan.

Kontribusi UMKM yang besar terhadap PDB semestinya dikuti meningkatnya kontribusi terhadap penerimaan negara melalui pajak. Namun, disini pun pemerintah sangat berhati-hati dalam menetapkan peraturan perpajakan terhadap UMKM, agar tidak menghambat dan memberatkan pelaku UMKM.

Lewat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah menetapkan batasan omzet tidak kena pajak sebesar Rp500.000.000 untuk para pelaku UMKM orang pribadi pengguna fasilitas PPh final 0,5% yang diperbarui dengan PP nomor 55 tahun 2022. Batasan omzet ini tentu akan mengurangi penerimaan pajak dari sektor UMKM, namun menjadi upaya bagi pemerintah dalam menunjukkan kepedulian dan perhatian bagi para UMKM. (Ronald/Red)