CILEGON, SSC – Belasan kepala keluarga (KK) atau ahli waris pasien Covid-19 meninggal dunia di Kota Cilegon nasibnya masih menggantung atau tidak jelas. Sebab, hingga tahun ini, pemerintah pusat belum mengucurkan santunan.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon Ahmad Jubaedi membenarkan, sebanyak 15 KK dari pasien Covid-19 meninggal dunia belum menerima santunan kematian. Padahal pengajuannya telah diusulkan ke Kementerian Sosial (Kemensos) sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.
“Sebenarnya, kami (Dinsos Cilegon) telah mengusulkan 15 KK yang menerima bantuan santunan kematian dari Kemensos RI. Santunan kematian ini berdasarkan surat edaran Kementrian Sosial,” kata Jubaedi saat ditemui Selatsunda.com di kantornya,” Kamis (18/2/2021).
Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui apa penyebab santunan tersebut belum dicairkan. Yang diketahui pihaknya dari SE tersebut untuk KK pasien Covid-19 meninggal dunia akan menerima santunan kematian sebesar Rp 15 juta.
“Tapi sejak tahun lalu hingga tahun ini belum ada informasi adanya pencairan santunan sebesar Rp 15 juta dari pemerintah pusat. Kami sendiri belum mengetahui apa penyebab belum cairnya anggaran santunan untuk keluarga pasien yang meninggal akibat covid-19 ini,” tambah Jubaedi.
Meski belum dicairkan, kata Jubaedi, Dinsos Kota Cilegon terus mengusulkan data penerima santunan korban Covid-19 melalui Dinsos Provinisi Banten.
“Meski kondisinya dari pusat belum ada kejelasan kapan waktu santunan itu cair, kita terus usulkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten. Karena, pemerintah pusat yang memiliki anggaran untuk memberikan santunan tersebut,” katanya.
Pemkot Cilegon, lanjut dia, sebenarnya telah mengalokasikan anggaran untuk santunan keluarga pasien yang meninggal dunia melalui APBD 2020 Cilegon. Namun agar tidak tumpang tindih aturan, anggaran tidak dialokasikan.
“Jadi untuk mengantisipasi terjadinya tumpang tindih antara Pemda dan Kemensos, anggaran dari APBD Kota Cilegon akhirnya ditiadakan. Jadi, untuk anggaran kematian hanya bersumber dari Kemensos sebesar Rp 15 juta per KK,” pungkasnya. (Ully/Red)

