CILEGON, SSC – Petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja menyambangi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mini di Kota Cilegon, Jumat (19/3/2021). Petugas datang untuk menertibkan SPBU mini yang belum mengantongi izin lengkap.
“Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pengawasan aktivitas usaha di Kota Cilegon, khususnya SPBU mini,” kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Perda pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon Sofan Maksudi.
Ia menyatakan, dari kesebelas SPBU yang dicek, tidak satupun yang mengantongi izin prinsip. Kata dia, operasional SPBU mini tersebut, baru mengantongi nomor induk berusaha (NIB) dari sistem online single submission (OSS).
“Izin prinsip belum ada yang mengantongi,” ujarnya.
Meski belum ada kelengkapan izin, kata Sofan, saat ini masih bisa beroperasi. Pihaknya telah melaporkan hasil pendataan SPBU mini ke organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon.
“Kalau untuk penyegelan, kami menunggu rekomendasi dari OPD terkait. Pada dasarnya, kami siap jika melakukan penyegelan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, dari seluruh SPBU mini di Cilegon berjumlah 11 unit. Kesebelasnya tersebar di tujuh kecamatan.
“Saat ini, hanya Kecamatan Grogol saja yang tidak ada SPBU mini. 10 merupakan milik Indomobil dan satu milik Pertamina Retail,” tandasnya. (Ronald/Red)

