20.1 C
New York
Senin, Oktober 19, 2026
Beranda Peristiwa Segera Manfaatkan! Pemkot Luncurkan Program Diskon Pajak 50 Persen-Penghapusan Denda 100 Persen

Segera Manfaatkan! Pemkot Luncurkan Program Diskon Pajak 50 Persen-Penghapusan Denda 100 Persen

0
151
Wajib Pajak tampak dilayani petugas saat di Kantor Pelayanan Pajak Daerah BPKPAD Kota Cilegon, Rabu (4/6/2025). Foto Ronald/Selatsunda.com

CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon kembali meluncurkan Program Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) pada tahun ini. Stimulus bagi wajib pajak ini berupa diskon pokok pajak 50 persen dan penghapusan denda 20 persen.

Plt Kepala Bidang Perpajakan dan Pendapatan Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon, Hadi Purnomo mengatakan, stimulus tersebut resmi berlaku mulai tanggal 19 Oktober hingga 15 Desember 2026.

“Ini program Pak Wali Kota untuk wajib pajak PBB. Yang mana ketetapan dari Tahun 1990 sampai 2013, itu diskon pokok pajaknya 50 persen,” ujar Hadi, Senin (19/10/2026).

“Kemudian, dari Tahun 2014 – 2025, diskon ketetapan 20 persen. Untuk denda, seluruhnya dihapus total 100 persen dari tahun 1990 sampai 2026,” sambungnya.

Program stimulus ini, kata Hadi, diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat. Tentu dengan prorgam tersebut juga untuk mengurangi jumlah piutang dan mengerek pendapatan dari PBB P2.

“Ini membantu meringankan masyarakat agar kewajiban agar tidak terlalu berat. Tentu kedua untuk mengurangi beban piutang Pemkot Cilegon. Diharapkan dengan program ini, wajib pajak yang memiliki tunggakkan segera membayar tunggakkannya. Ini program bagus,” ungkap Hadi.

Program stimulus di tahun sebelumnya, hasilnya sangat efektif. Masyarakat begitu sangat menyambutnya.

“Untuk hasil tahun sebelumnya efektif dan masyarakat antusias. Tahun lalu itu full diskon 20 persen, dari 1990 – 2024 dan juga ada penghapusan dendanya. Tahun lalu cukup lumayan puluhan miliar. Jadi wajib pajak yang sudah lama, karena ada kebijakan dari Pak Wali, begitu antusias,” paparnya.

Hadi mengharapkan, program ini dapat berjalan sukses. Pemkot mengajak agar masyarakat dapat benar-benar memanfaatkannya.

“Tentu saja kami mengajak, wajib pajak yang belum membayar, tahun ini bisa memanfaatkannya, dapat membayarnya. Mumpung ada diskon ketetapan pajak dan penghapusan sanksi adminstrasinya,” harapnya. (Ronald/Red)