Selasa, 13 Mei 2025

Segini Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Tiga Paslon Pilkada Cilegon

CILEGON, SSC – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon telah menerima laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dari tiga pasangan calon walikota dan wakil walikota Cilegon untuk Pilkada 2024. KPU Cilegon menerima laporan sumbangan dana kampanye sejak 24 Oktober 2024 lalu.

Komisioner KPU Kota Cilegon Urip Haryantoni mengatakan ketiga pasangan calon walikota dan wakil walikota Cilegon telah melaporkan sumbangan dana kampanye ke KPU Kota Cilegon. Di mana, KPU Kota Cilegon membuka penyampaian hasil laporan dana kampanye ketiga calon sejak 23 September hingga 23 Oktober 2024 lalu hingga pukul 00.00 WIB. Selanjutnya, pada 26 Oktober lalu, KPU Kota Cilegon bersama dengan Bawaslu Cilegon melakukan kroscek melalui halaman KPU LADK.

Laporan ini tercantum dalam surat pengumuman nomor 902/PP.04.1-Pu/3672/2024 yang merinci hasil penerimaan sumbangan dana kampanye.

Dalam laporan dana kampanye ini, sumbangan dana kampanye Robinsar-Fajar dari pribadi calon Rp 365.000.000, badan hukum/swasta Rp 500 juta total Rp 865.000.000. Untuk sumbangan dana kampanye Helldy-Alawi dari pribadi calon Rp 379.800.000, perseorangan Rp 83.895.000 total Rp 463,695,000.

Baca juga  Serikat Pekerja Apresiasi Polda Banten Tindak Premanisme dan Calo Tenaga Kerja

Selanjutnya, sumbangan dana kampanye Isro Mi’Raj dan Nurrotul Uyun dari pribadi calon Rp 515.000.000, badan hukum swasta Rp 500.000.000 total Rp 1,015,000,000.

“Pasangan Robinsar-Fajar menyerahkan laporan dana kampanye pada 24 Oktober 2024 pukul 16.04 WIB. Helldy-Alawi pada 24 Oktober 2024 pukul 13.09 WIB dan Isro-Uyun pada 24 Oktober 2024 pada pukul 02.08 WIB. Ketiga calon ini patuh, dalam arti sesuai dengan tanggal yang sudah di tetapkan,” kata Urip kepada Selatsunda.com.

Setelah menyampaikan LPSDK, ketiga pasangan calon ini selanjutnya melaporkan penerimaan pengeluaran dana kampanye yang sudah mulai dibuka sejak 23 November hingga 24 November 2024 mendatang melalui Tim Pasangan Calon melalui admin LPSDK.

“Dari tanggal 25 November hingga 27 November 2024, KPU Kota Cilegon menyampaikan laporan pengeluaran tersebut ke Kantor Akuntan Publik. Untuk Kantor Akutan Publik ini, hingga saat ini belum kami tunjuk,” pungkasnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

Related Articles

- Advertisement -DEWAN 2

Latest Articles

error: Content is protected !!