Sekda Kota Cilegon, Maman Mauludin. Foto Elfrida Ully/Selatsunda.com

CILEGON, SSC – Sekda Kota Cilegon menginstruksikan Sejumlah OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk segera menuntaskan dan menyelesaikan temuan BPK RI Perwakilan Banten terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemkot Cilegon tahun anggaran 2021. OPD itu diantaranya Dinas PUPR, Dinas Pendidikan dan BPKAD.

“Temuan itu soal kepatuhan dan juga SPI. Semua harus diselesaikan oleh OPD. BPK memberi batas waktu hingga 60 hari kedepan. Karena batas waktu untuk menyusun renaksinya sebelum 60 hari itu berakhir semuanya selesai dan tidak ada tunggakan temuan hasil daripada pemeriksaan BPK,” kata Maman kepada awak media ditemui di ruang kerjanya, Rabu (25/5/2022).

Maman menambahkan, batas waktu 60 hari ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 Pasal 20. Di mana, pejabat harus segera menyelesaikan dan menindaklanjuti hasil rekomendasi temuan LHP.

Baca juga  KPU Klaim Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilkada Cilegon Capai 76,87 Persen

Ia merinci, beberapa temuan LHP BPK tersebut seperti, kelebihan pembayaran terhadap pembangunan jalan, kekurangan pajak belum bayar, kemudian keadministrasian penataan aset, BOS dan yang lainnya.

“Ada di dinas PUTR, Setwan, kemudian masalah aset di BPKAD, kemudian di Dinas Kesehatan, Dindik, Disperindag untuk menata masalah kios pasar, Dispora ada kelebihan pembayaran terhadap pembangunan di Stadion Geger Cilegon,” paparnya.

Maman kembali menegaskan, agar OPD segera menyelesaikannya temuan tersebut sesuai dengan waktu yang ditentukan.

“Segeralah selesaikan, makanya kami undang OPD itu untuk menyelesaikan semua yang menjadi rekomendasi terhadap laporan hasil pemeriksaan,” tegasnya.

Senada dengan Maman, Inspektur Kota Cilegon Mahmudin mengatakan, temuan BPK RI telah disampaikan ke masing-masing OPD untuk ditindaklanjuti.

“Kita sudah tindak lanjuti. Untuk DPUTR itu 12 ruas jalan kelebihan pembayaran ada yang sudah dibayar ada yang belum,” kata Mahmudin.

Baca juga  Anggota DPRD Cilegon Minta Pemkot Kerja Maksimal Tangani Bencana

Terkait temuan pada DPUTR, kata Mahmudin, ada 12 paket kegiatan yang kelebihan pembayaran. Kelebihan pembayaran mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.

“Dari 12 paket kegiatan yang jadi temuan, ada yang sudah melakukan pengembalian beberapa kegiatan. Sudah dikembalikan nilainya di atas Rp 1 miliar lebih kok yang dikembalikan, tetapi dari beberapa kegiatan, cuma rinciannya tidak hafal,” tuturnya.

Untuk temuan Dana BOS pada Dindik, sambung Mahmudin, terkait dengan belum sesuainya penyajian laporan yang disampaikan bukan pengembalian uang negara.

Sementara, terkait aset lebih kepada administrasi pencatatan saja. Salah satunya seperti aset telah diserahkan ke Provinsi tetapi peralihannya masih proses.

“Jadi aset soal pencatatannya saja. “Saya sudah koordinasi dengan Kepala BPKAD, dia optimis bisa selesai kok tahun ini,” tuturnya. (Ully/Red)