20.1 C
New York
Rabu, Mei 6, 2026
BerandaPeristiwaSelama 2021, Sebanyak 10 ASN Perempuan di Cilegon Berstatus Guru Gugat Cerai...

Selama 2021, Sebanyak 10 ASN Perempuan di Cilegon Berstatus Guru Gugat Cerai Suami

-

CILEGON, SSC – Selama Tahun 2021 sedikitnya ada 14 ASN di Kota Cilegon yang mengajukan gugatan perceraian. Dari jumlah tersebut, 10 ASN diantaranya adalah ASN wanita.

Dari data yang dilansir Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon sejak Januari hingga Desember 2021 tercatat 10 ASN wanita dan 3 ASN pria yang mengajukan cerai. Sementara 1 pengajuan berhasil dilakukan rujuk lewat proses mediasi.

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, Pembinaan Kesejahteraan, dan Administrasi pada BKPP Kota Cilegon Budhi Mustika mengatakan, 10 dari 13 gugatan tersebut diajukan oleh ASN wanita. Di mana kebanyakan dari mereka berstatus guru.

“Sebenarnya yang mengajukan perceraian ini ada 14 orang. 10 orang dari ASN perempuan dan 3 dari ASN laki-laki. 1 ASN berhasil kami selamatkan dari perceraian. Nah dari 10 ASN perempuan, mayoritasnya guru,” kata Budhi kepada awak media ditemui di kantornya, Senin (27/12/2021).

Budhi menerangkan, salah satu penyebab utama terjadi perceraian yaitu, persoalan ekonomi serta keberadaan pihak kedua perusak rumah tangga.

ASN perempuan berstatus guru memilih berpisah karena honor sertifikasi atau gaji yang mereka terima telah tinggi.

“Memang karena gaji istrinya tinggi dan punya sertifikasi yang tinggi membuat mereka berani mengajukan perceraian. Setelah beberapa tahun kemudian, ketika si ibu guru mendapatkan sertifikasi, suaminya jadi tidak percaya diri,” terangnya.

Menyikapi hal tersebut, pihaknya mengimbau agar ASN di Kota Cilegon dapat menjaga keharmonisan dalam berkeluarga. Hal itu ditegaskannya sebagaimana mengikuti aturan dan kode etik Korpri dan Jiwa Korsa.

“Setiap rumah tangga pasti akan mendapatkan masalah. Karena itu bagi PNS, menjaga keharmonisan rumah tangga adalah sebuah kewajiban. Itu sesuai kode etik Korpri dan Jiwa Korsa,” katanya.

Senada dengan Budhi, Kasubid Pembinaan Kepegawaian pada BKPP Cilegon Muhamad Arfan mengungkapkan, penyebab 1 ASN ini kembali rujuk, bukan karena faktor ekonomi melainkan adanya pihak ketiga yang membuat rumah tangga terganggu.

“Jadi ada pihak ketiga, si suami selingkuh. Setelah dipanggil ke kantor, si suami berjanji untuk berhenti selingkuh. Ia juga tidak akan melakukan hal sama di kemudian hari,” pungkasnya. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2