CILEGON, SSC – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon berhasil membubarkan sebnayak 176 orang yang berkerumun selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Cilegon.
Demikian disampaikan Seketaris Satpol PP Kota Cilegon Sukroni kepada Selatsunda.com ditemui di kantornya,” Jumat (18/92020).
Ia mengatakan, pembubaran kerumunan massa ini dilaksanakan sejak Jumat (11/9/2020) hingga Rabu (16/9/2020). Pembubaran ini dikarenakan terjadinya kerumunan massa lebih dari lima orang hingga 10 orang.
“Kalau dilihat data seminggu kemarin, sudah 176 orang yang berhasil kami bubarkan oleh petugas. Kebanyakan yang kami bubarkan diantaranya para ojol (ojek online) yang mangkal lebih dari 5 orang, tempat pusat perbelanjaan,” kata Sukroni.
Ia menyatakan pembubaran ini berkaitan dengan peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Cilegon nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Dalam Rangka Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Provinsi Banten. Di mana dalam perwal tersebut telah diatur terkait larangan berkerumun lebih dari lima orang di luar selama PSBB.
“Untuk penerapan sanksi sendiri kami hanya menerapkan sanksi secara persuasif. Seperti menyanyikan lagu Indonesia Raya, membaca Surat Yasin dan push up. Sedangkan untuk penerapan denda, belum bisa mengingat sanksi penerapan denda masih dalam pengondokan di tingkat kota,” ujarnya.
Selain membubarkan kerumunan massa, sambung Sukroni, pihaknya juga berhasil mensetop 598 kendaraan yang tidak bermasker masuk lewat jalur 3 Pintu Tol (Tol Cilegon Barat, Tol Cilegon Timur dan Tol Merak. Ada juga warga yang tidak bermasker 335 pelanggar, penertiban kaki lima 101 pelanggar dan pelaku usaha tidak menjalankan protokol covid-19 sebanyak 52 tempat usaha.
Apabila masyarakat melanggar ketentuan berkumpul lebih dari lima orang termasuk tetap nekat membuka tempat umum dan fasilitas umum akan dikenakan sanksi baik administratif maupun sanksi sosial. Pemberian sanksi dilakukan oleh Gugus Tugas.
“Jadi kami berharap, semua masyarakat dapat membantu pemerintah dalam menekan tingginya penularan covid-19 di Kota Cilegon. Salah satunya, cukup 3 M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak),” harapnya. (Ully/Red)

