Kepala BNN Banten, Brigjen Pol Tantan Sulistyana menunjukan ganja diselundupkan dalam keranjang asam saat menggelar kasus perkara ganja di Kantor BNN Banten, Jumat (21/2/2020). Foto Ronald/Selatsunda.com

SERANG, SSC – Dua kurir ganja berinisial MM (38) dan BW (23) ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten karena menyelundupkan ganja sebanyak 50 kilogram lewat jasa ekspedisi. Barang haram didapati pelaku dari ND (29), warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Banda Aceh dan MF (26), warga binaan di Lapas Tangerang.

Penangkapan atas kedua pelaku terjadi pada Selasa (18/2/2020) sekitar 10.15 WIB. Awalnya, pelaku ditangkap saat hendak mengambil ganja di Kantor Agen perjalanan Bus PO PM Toh, Kota Tangerang. Petugas yang mendapati informasi tersebut langsung bergerak dan menangkap pelaku. Saat di lokasi, petugas menemukan 50 paket ganja yang disimpan dalam keranjang berisi buah asam.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman barang berupa 4 buah keranjang paket ganja yang disamarkan atau ditutupi buah asem jawa dari Aceh ke wilayah Banten melalui pengiriman Bus PO PM ke daerah Kota Tangerang,” ujar Kepala BNN Banten, Brigjen Pol Tantan Sulistyana saat menggelar kasus perkara ganja di Kantor BNN Banten, Jumat (21/2/2020).

Baca juga  Konferensi PWI Banten Digelar, Dua Calon Ketua dan Tiga DKP Maju Berkompetisi

Dari pengakuan pelaku setelah diintrogasi, kata Tatan, ganja diperoleh pelaku itu milik dari MF. Kedua pelaku diperintahkan untuk mengambil ganja dari Aceh milik ND. Tantan menyebut, modus yang dilakukan pelaku tidak jauh berbeda dengan pelaku lain yang sempat ditangkap. Pelaku mengirim dan menyembunyikan dengan menyamarkan ganja yang disimpan dalam kerangjang buah asam.

“Modus ini hampir sama dengan yang sebelumnya. Dia menggunakan ekspedisi. Kalau sebelumnya, menggunakan samaran manisan asam pala. Sekarang (penyelundupan ganja) juga pakai dengan bus, didalam invoice pun di dalamnya ada asam jawa,” tuturnya.

Selain ganja, dari tangan pelaku juha diamankan sejumlah barang bukti lainn yakni 1 unit mobil Toyota Calya bernomor plat B 2502 PKC, 1 Lembar STNK Mobil Cayla an M Angga Evaline Firdaus, 2 buah kartu ATM BCA, 1 buah buku rekening BCA dan 2 buah Kartu Tanda Penduduk.

Baca juga  Rian Nopandra Kembali Nakodai PWI Banten

Untuk pengungkapan kedua pelaku baik MF dan ND yang diduga terlibat, kata Tantan, sedang dalam pengembangan lebih lanjut. Pihaknya tengah menelusuri keterlibatan pelaku dengan WB di lapas Aceh dan Tangerang.

Kepada kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 111 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Ronald/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini