CILEGON, SSC – Sejumlah massa yang tergabung dalam serikat buruh Kota Cilegon menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kota Cilegon pagi tadi.
Mereka meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon untuk menaikan Upah Minimum Kota (UMK) Cilegon sebesar 40 persen dari biasanya. Tuntutan itu sebagai bentuk dampak naiknya harganya BBM (Bahan Bakar Minyak) belum lama ini.
Pantauan Selatsunda.com di lokasi, buruh tiba di gedung rakyat pada pukul 11.03 WIB. Dua mobil komando dipersiapkan untuk memandoi para massa. Massa buruh menilai kenaikan harga BBM membuat efek domino berupa naiknya harga barang lain. Tak berlangsung lama, para buruh yang melakukan aksi di jalan ini, diperbolehkam untuk masuk ke ruang rapat DPRD Cilegon dan langsung dihadiri Ketua DPRD Kota Cilegon, Isro Mira’j, Plt Kepala Disnaker Kota Cilegon, Panca Nugrahestianto Widodo, Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahjo Untoro, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) FSPKEP Kota Cilegon Rudi Sahrudin dan Ketua Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) Kota Cilegon, Jazuli.
Ketua Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) Kota Cilegon, Jazuli menuntut Walikota Cilegon, Helldy Agustian dan DPRD Cilegon untuk memperhatikan nasib buruh akibat kenaikan BBM.
Menururnya, kenaikan BBM berdampak cukup luas dan luar biasa. Di mana, BBM naik, tetatpi UMK/UMSK belum ada kenaikan.
“Justru dampknya (kenaikan BBMh cukup luas. BBM sudah naik tapi upah kami (buruh) belum dibahas? Akibat kenaikan ini, tentu berdampak cukup panjang. Dari segi kebutuhan dan semua sudah naik. Konsekuensi kenaikan ini, bagaimana pemerintah bisa menyikapi kenaikan ini,” kata Jazuli kepada Selatsunda.com ditemui di Ruang Rapat DPRD Cilegon,” Senin (12/9/2022).
Jajuli menambahkan, kenaikan harga BBM ini memiliki dampak yang luar biasa. Khususnya dampak yang dialami oleh para pelaku produksi. DPRD dan Eksekutif harus serius menyikapi semua ini (kenaikan BBM).
“Kami juga minta agar PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dihapus. Jangan hanya tampung-tampung aja tapi realisasi atau kenaikan UMK dan UMSK tidak dilakukan,” tambahnya.
Terkait kenaikan UMK sebesar 40 persen, kata Jajuli, jika para buruh meminta kenaikan UMK sebesar 40 persen dari UMK sebelumnya hanya naik 0,7 persen atau naik Rp 25.000.
“Sekarang BBM beraa persen kenaikanya? Tetap, kami tuntut kenaikan UMK 2022 sebesar 40 persen. Selain kami minta kenaikan UMK 40 persen, kami minta pemerintah pusat menghapus PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan karena PP ini sangat merugikan para buruh,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Plt Kepala Disnaker Cilegon, Panca Nugrahestianto Widodo mengungkapkan, kenaikan UMK ini akan dibahas dalam rapat Depeko (Dewan Pengupahan Kota) rencanaya dimulai pada Oktober 2022 mendatang.
“Untuk saat ini memang UMK buruh Rp 4,340 juta. Memang benar kenaikan buruh 40 persen sesuai dengan naiknya harga BBM. kita upayakan rapi keputusanya ada di Pemerintah pusat dalam hal
ini Provinsi Banten. Nanti kita sampaikan pada oktober mendatang. dan hari ini sedang kita pantau,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cilegon, Isro Mira’j mengatakan, mendukung keiningan para buruh dengan menaikan UMK 40 persen.
“Saya mendukung naiknya upah buruh karena dampak kenaikan BBM. DPRD Cilegon juga menolak kenaikan harga BBM dan akan kami layangkan penolkan kenaikan BBM ini ke pemerintah pusat,” imbasnya. (Ully/red).

