20.1 C
New York
Sabtu, Maret 7, 2026
BerandaPeristiwaSerikat Pekerja Apresiasi Polda Banten Tindak Premanisme dan Calo Tenaga Kerja

Serikat Pekerja Apresiasi Polda Banten Tindak Premanisme dan Calo Tenaga Kerja

-

SERANG, SSC – Aksi Polda Banten dalam menindak Premanisme dan Calo Tenaga Kerja di wilayah hukum Provinsi Banten diapresiasi berbagai elemen termasuk serikat buruh.

Wakil Ketua Lembaga Tripartit Nasional sekaligus Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI) Afif Johan, SH, MH mengungkapkan, dirinya mendapatkan informasi resmi bahwa sejak awal Bulan Mei 2025 Polda Banten dan jajaran telah mengamankan 492 Preman dari berbagai wilayah di Banten dan 63 diantaranya di proses hukum Pidana. Selain itu juga telah menangkap calo tenaga kerja di wilayah Kabupaten Serang.

“Hal ini merupakan kabar baik bagi masyarakat khususnya dalam rangka terciptanya Kamtibmas dan kabar baik juga bagi kalangan Serikat Pekerja/Serikat Buruh khususnya masalah calo tenaga kerja,” ujar Afif dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/5/2025).

Afif yang juga merupakan dosen hukum perburuhan itu mengungkapkan, dari sisi kemanusiaan pungutan liar terhadap calon tenaga kerja adalah tindakan tidak berperikemanusiaan.

“Bayangkan orang belum bekerja, belum memiliki penghasilan atau bisa jadi kondisi ekonominya sedang tidak baik-baik saja dan membutuhkan pekerjaan maupun penghasilan, malah kemudian diminta uang untuk masuk kerja yang nantinya juga belum jelas kerjanya sampai kapan. Apakah pekerja PKWT (Kontrak) atau tetap. Dan sampai kapan masa kerjanya juga tidak pasti,” ucapnya.

Padahal bahwa hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak merupakan hak setiap warga negara sesuai pasal Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa ”tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Dengan demikian, kata Afif, pungutan liar terhadap calon tenaga kerja merupakan pelanggaran hukum dan pelanggaran hak asasi.

Menurut Afif, pengutan liar terhadap calon tenaga kerja dapat dikategorikan bentuk tindak pidana sebagaimana yang telah diatur dalam pasa 368 KUHP. Selain itu apabila pungli dilakukan oleh pegawai negeri sipil juga telah diatur secara tegas dalam pasal Pasal 415 KUHP Juncto Pasal 418 KUHP Pasal 423 KUHP.

“Bahkan menurut undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas,” paparnya.

Afif menilai, untuk mengatasi permasalahan pungutan liar calo tenaga kerja dan memberikan efek jera kepada pelaku membutuhkan komitmen aparat penegak hukum diantaranya kepolisian.

“Kami Serikat Pekerja/serikat buruh menyampaikan apresiasi atas komitmen Polda Banten khususnya oleh Direskrimum Polda Banten dan Polres Jajaran dalam memberantas calo tenaga kerja dan premanisme. tentunya pasti mendukung pemberantasan secara maksimal terhadap calo tenaga kerja dan premanisme baik di Banten maupun di seluruh Indonesia,” pungkasnya. (Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2