20.1 C
New York
Minggu, Juni 7, 2026
BerandaHukrimSidang PPKM Darurat, Pemilik Rumah Makan di Merak 'Pasang Badan' Untuk Konsumennya...

Sidang PPKM Darurat, Pemilik Rumah Makan di Merak ‘Pasang Badan’ Untuk Konsumennya yang Langgar Prokes

-

CILEGON, SSC – Pemilik rumah makan di wilayah Pulomerak, Kota Cilegon, Edi Kenedi harus membayar denda menanggung tindak pidana ringan (tipiring) PPKM Darurat yang dilanggar konsumennya. Edi mewakili konsumennya, Badarudin dalam sidang tipiring di Dermaga Eksekutif, Pelabuhan Merak yang digelar secara online pada Selasa (13/7/2021) divonis hakim bersalah dan harus membayar denda Rp 150 ribu.

Seusai sidang, Edi menceritakan, pelanggaran itu awalnya terjadi saat tempat makan miliknya diminta konsumennya yakni sopir salah satu PO Bus untuk buka. Dia atas permintaan tersebut dengan terpaksa membuka tempat makan di atas ketentuan pembatasan jam operasi.

“Jadi saat itu memang rumah makan sudah tutup, tapi dia memaksa untuk makan disitu,” ujarnya.

Kala itu, petugas tengah melakukan patroli PPKM Darurat. Disitu, konsumennya langsung dikenakan sanksi tipiring karena makan ditempat.

“Yang melanggar itu bukan saya, saya pemilik warung yang dipaksa buka saat itu oleh sopir bus. Jadi petugas menghukum sopir bus,” katanya.

Saat mengikuti sidang, Edi mengaku kurang puas dengan keputusan hakim. Karena saat dijatuhkan denda tidak disebutkan pasal yang dikenakan.

“Saya didenda sebesar Rp150 ribu, tapi saya kurang puas karena tidak disebutkan melanggar pasal berapa, ayat berapa. Itu saya tidak tahu dan mereka pun tidak menyebutkan hal itu,” keluh Edi.

Meskipun demikian, Edi tidak mau ribet dan tetap membayar denda atas pelanggaran yang dilakukan konsumennya.

Sementara itu, Kasipidum Kejari Cilegon, Ikbal Hadjarati menyatakan, pihaknya pada sidang tipiring PPKM Darurat di Cilegon menangani 28 pelanggaran. Diantaranya, 17 pelanggaran yang dihadiri pelanggar divonis langsung oleh hakim dalam sidang dan sisanya secara verstek.

Sejauh ini, kata Ikbal, vonis berupa denda yang dijatuhkan hakim kepada pelanggar bervariatif. Mulai dari Rp 50 ribu bagi pelanggar yang tidak mematuhi prokes hingga Rp 150 ribu untuk pelaku usaha yang membuka usaha tidak sesuai ketentuan pembatasan jam operasi. Kata dia, pelanggar dijatuhkan berdasarkan Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19.

“Sementara putusan majelis hakim, kami masih menggunakan denda. Tidak ada yang diputuskan pidana badan,” paparnya. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2