SERANG, SSC – Dinas Perhubungan Kota Serang akan segera mempermanenkan Sistem Satu Arah (SSA) di Kota Serang. Rencananya, SSA yang tujuannya untuk mengurai kemacetan kendaraan di Serang akan diberlakukan pada 2020 mendatang.
Kepala Dinas Perhubunhan (Dishub) Kota Serang Maman Luthfi mengatakan, SSA akan segera diterapkan setelah melewati uji coba dan berbagai evaluasi. Rencananya sistem tersebut akan diterapkan mulai wilayah Kaujon maupun di Jalan Protokol di Kota Serang.
Maman menyatakan, meski telah menyiapkan seluruh tahapan namun penerapan SSA perlu memiliki landasan aturan. Sistem ini nantinya akan diatur dalam Perwal (Peraturan Walikota).
“Akan kita perkuat dengan Perwal Walikota. Ini semua kita lakukan agar kemacetan di Kota Serang dapat terurai,” kata Maman usia menggelar diskusi Forum Lalu Lintas di Aula Setda Kota Serang, Rabu (18/12/2019).
Menyangkut akan ada dampak yang ditimbulkan akibat penerapan sistem itu, Maman tak mengelaknya. Ia mengaku, beberapa ruas jalan akan terdampak sistem satu arah. Yakni, di jalan simpang lima Ciracas, Jalan Lingkar Selatan, Kebon Jahe dan Jalan KH. Tb Mamun.
“Sehingga nanti, ketika SSA ini sudah mulai diterapkan, tidak ada masalah. Memang kan di sana agak krodit ya, tapi itu nanti bisa sambil berjalan,” katanya.
Tidak hanya itu, Maman juga menjelaskan terkait progres SSA di Jalan Protokol yang hingga saat ini belum bisa diterapkan.
“Rujukan dari pihak kepolisian Polda, tinggal menambah perambuan yang ada. Jadi, kami tidak perlu membongkar median jalan yang ada di Jalan Protokol. Cukup dengan menambah rambu-rambu lalu lintas, termasuk garis SAR yang menyala. Sehingga dapat meminimalisir kecelakaan lalu lintas dari pengguna jalan,” katanya.
Sebelumnya, SSA di Jalan Protokol mengalami kendala dari surat rekomendasi Gubernur Banten terkait pembongkaran median jalan. Sehingga, sampai saat ini pemberlakuan SSA belum bisa diterapkan.
“Itu tadi, kalau sebelumnya karena masalah pembongkaran median jalan, kalau sekarang kami diminta untuk menambah rambu-rambu lalu lintas. Insya Allah pada 2020 mendatang sudah bisa diberlakukan, karena kan memang tidak ada pembongkaran untuk progres tersebut,” ucapnya. (Ully/Red)

