Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) RI Bima Haria Wibisana saat di wawnacara sejumlah wartawan usai monitoring pelaksanan CPNS di salah satu hotel di Kota Cilegon, Rabu (7/10/2020). Foto Elfrida Ully/Selatsunda.com

CILEGON, SSC – Pemerintah Pusat tak akan main-main terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral dalam penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Cilegon.

Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) RI, Bima Haria Wibisana mengatakan, pihaknya akan memblokir data ASN bila ada ditemukan tak netral mendukung calon di pilkada 2020 ini.

“Pemblokiran data ASN akan dilakukan apabila ASN terbukti melanggar netralitas dalam Pilkada,” kata Bima kepada awak media ditemui usai memantau Test CPNS yang digelar di salah satu hotel di Cilegon, Rabu (7/10/2020).

Masih kata Bima, dalam pemberian sanksi tersebut, BKN tidak tidak berkewenangan memutuskan ASN yang melakukan pelanggaran. BKN akan mengeksekusi keputusan setelah Bawaslu dan KASN menetapkannya.

Baca juga  Enam Kecelakaan Terjadi di Cilegon Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran

“Yang menetapkan seseorang netral atau tidak itu tugasnya ada di Bawaslu. Kami (BKN) tidak mengurusi netralitas. Tapi, kami siap mengeksekusi keputusan bersalah yang ditetapkan Bawaslu dan KASN. Rekomendasi dari KASN nantinya akan diberikan kepada pejabat pembina kepegawaian (Bupati, Walikota dan Gubernur) untuk menindaklanjuti atau memberikan hukuman kepada ASN yang tidak netral. Kalau dilaksanakan Alhamdullilah, kalau tidak itu urusan dari BKN,” ujar Bima.

Berdasarkan data yang diterima oleh BKN dari Bawaslu Indonesia, ASN yang melanggar netralitas saat Pilkada sebanyak 1396 pegawai. Pihaknya mengimbau agar ASN dapat bekerja sebagai abdi pemerintahan yang selalu menjaga sikap profesionalitas dan netralitas.

“Dalam hal ini, kami menghimbau bagi para pelayanan masyarakat untuk bertugas melayani masyatakat bukan melayani atasan. Jadi siapapun atasanya tetap pelayanan masyarakat lebih dikedepankan,” pungkasnya. (Ully/Red)