20.1 C
New York
Selasa, Juni 16, 2026
BerandaPeristiwaTawuran Gunakan Senjata Tajam, Tiga Anggota Gengster di Cilegon Digulung Polisi

Tawuran Gunakan Senjata Tajam, Tiga Anggota Gengster di Cilegon Digulung Polisi

-

CILEGON, SSC – Satreskrim Polres Cilegon menangkap tiga anggota gengster yang diduga kerap melakukan aksi tawuran di Kota Cilegon. Tiga anggota dari dua kelompok gengster ini ditangkap di dua lokasi berbeda.

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, kejadian bermula saat anggota street crime Polres Kota Cilegon sedang melakukan patroli di wilayah Kota Cilegon atas aksi tawuran di dua tempat di lokasi dan waktu berbeda. Lokasi pertama terjadi pada Sabtu (6/7/2024) di Kelurahan Sukmaju, Kecamatan Jombang pada pukul 03.00 WIB. Saat terjadi aksi tawuran, pelaku berinisal MH (22) diamankan karena membawa senjata tajam.

Sedangkan lokasi kedua di Cikuasa Atas, Kelurahan Geram, Kecamatan Ciwandan pada Selasa (9/7/2024) sekitar pukul 02.49 dini hari, IE dan FM di tangkap.

“Untuk gengster pertama bernama Wakoping (Warung Kopi Pingiran) pelaku berinisal MH (22) warga Pegantungan, Kecamatan Jombang. Dan dua pelaku lainnya berinisal dua orang anak berhadapan dengan hukum berinisial IE dan FM di jalan Cikuasa, Grogol, Kota Cilegon, lantaran kedapatan membawa senjata tajam berupa cocor bebek yang diduga akan digunakan untuk tawuran,” kata Kapolres dalam keterangan pers di Mapolres Cilegon, Kamis (11/7/2024).

Kapolres menjelaskan, motif yang dilakukan oleh pelaku ini untuk mencari popularitas untuk bisa dianggap oleh orang lain untuk bisa menaikan nama gegster tersebut.

“Jadi mereka (pelaku) ini ingin mencari popularitas. Jika geng tersebut menang dalam tawuran, otomatis akan menaikan rating kelompok tersebut dan akhirnya di follow up ke media mereka sehingga meningkatkan follow-nya agar bisa ikut ke kelompok tersebut,” jelas Kapolres.

Selain tiga orang tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari pelaku yakni satu buah celurit, satu unit kendaraan roda dua, satu bilah senjata tajam jenis cocor bebek beserta pakaian yang dikenakan pelaku saat tawuran terjadi.

Untuk memberikan efek jera, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 undang-undang darurat RI, Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen