Petugas Satpol PP melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam (THM), hotel dan warung jamu yang ada di wilayah Kota Serang, Rabu (9/9/2020) dinihari. Foto Rizkoh/Selatsunda.com

SERANG, SSC – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam (THM), hotel dan warung jamu yang ada di wilayah Kota Serang. Razia yang dilakukan pada Selasa (8/9/2020) mulai pukul 22.00 WIB ini digelar dalam menerapkan aturan pendisipilnan dan penegakan protokol kesehatan Covid-19.

Kepala Bidang Produk Penegakan Hukum Daerah (PPHD) pada Satpol PP, Hasanudin mengatakan, razia dilakukan mengimplementasikan Peraturan Walikota Serang Nomor 30 Tahun 2020. Pihaknya dalam menerapkan aturan sekaligus persiapan PSBB meminta agar pengunjung maupun pengelola mengikuti protokol kesehatan salah satunya wajib menggunakan masker.

“Siangnya kita sosialisasi masker di tempat umum, malamnya kita terapkan di hiburan malam,” ujar Hasanudin di Kantornya usai razia, Rabu (9/9/2020) dini hari.

Baca juga  Akses Jalan Menuju Rumah Sakit Drajat Prawiranegara Serang Rusak Parah

Satpol PP selain imbauan penggunaan wajib masker juga merazia minuman keras beralkohol. Didapati sebanyak 30 botol minuman beralkohol berbagai merek dan langsung disita.

“Razia minuman beralkohol, bisa dilihat ada bir, produk orang tua, soju, dan gingseng, karena yang boleh di jual hanya minuman 0 persen alkohol,” katanya seraya menunjuk barang bukti.

Pihaknya pun dalam razia menjaring pasangan bukan suami istri berada di salah satu hotel. Keduanya bersama seorang oemandu lagu di THM dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diberikan pembinaan.

“Tadi, razia masalah masyarakat pula, ditemukan satu pasang berada di dalam kamar hotel dan tidak memiliki KTP. Maka dari itu kami bawa untuk dimintai keterangan serta jika benar mereka berhubungan badan, oleh kami akan dilakukan pembinaan,” pungkasnya. (SSC-03/Red)