20.1 C
New York
Senin, April 20, 2026
BerandaPeristiwaIni Penjelasan IDI Terkait Status Covid-19 Bacalon Ratu Ati Marliati

Ini Penjelasan IDI Terkait Status Covid-19 Bacalon Ratu Ati Marliati

-

CILEGON, SSC – Hasil Swab Test Bakal Calon (Bacalon) Walikota Cilegon, Ratu Ati Marliati ramai diperbincangan masyarakat.  Sebelumnya KPU Kota Cilegon pada Selasa (8/9/2020) malam mengumumkan hasil swab test bapaslon positif Covid-19 namun hal itu langsung dibantah oleh Ati Marliati. Bacalon Ati membantahnya karena memiliki dua hasil swab yang menunjukan hasil negatif Covid-19.

Polemik ini pun langsung direspon oleh pihak-pihak yang terlibat dalam tahapan pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon. Salah satunya dari Ikatan Dokter Indonesia.

Dalam Konferensi Pers yang digelar di RSUD Cilegon, Anggota Tim Pemeriksa Kesehatan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota, dr Rizki menjelaskan, seseorang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 secara keilmuan harus dibuktikan lewat swab test dengan alat PCR. Hal ini mempedomani revisi ke-5 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang dikeluarkan Kemenkes RI.

Dengan aturan itu dan ditengah kondisi pandemi Covid-19, kata dia, jika para ahli menemukan dua hasil berbeda maka diputuskan untuk mengambil yang positif. Hal itu diambil untuk mencegah penularan dan perawatan penderita Covid-19.

“Dalam masa era pandemi ini yang kita ambil yang positifnya. Karena lebih banyak manfaatnya, untuk pencegahan penularan dan treatment terhadap si pasien dibandingkan kita mengambil yang negatifnya,” ujarnya, Rabu (9/9/2020).

Ia menyatakan, hasil tes dengan PCR yang positif bisa kemungkinan juga negatif. Namun demikian tim dokter memutuskan untuk mangambil positif untuk mencegah penularan dan resiko penderita.

“Walaupun ada kemungkinan, yang namanya mesin bisa benar, bisa salah. Tapi kesepakatan kita para ahli, diharapkan kita ambil yang positif. Untuk mencegah penularan dan jatuhnya si pasien dari kondisi yang baik menjadi kondisi yang buruk bahkan sampai meningggal,” tuturnya.

Tentang status Bacalon Ratu Ati Marliati, pihaknya mengembalikan keputusan kepada penyelenggara pemilu yakni KPU. Prinsipnya secara keilmuan bila dinyatakan positif maka harus diisolasi.

“Jadi apabila pertanyaan seperti itu, kembali ke kebijakan ke panitia penyelenggara apakah mau diisolasi atau tidak. Tapi secara keilmuan harusnya diisolasi. Seharusnya. Saya bicara keilmuannya. Tidak ada tendensi apa-apa. Tidak ada kepentingan apapun,” paparnya.

Sementara, Ketua IDI Banten, Budi Suhendar menyatakan hal yang sama. Secara keilmuan jika hasil swab test dari PCR terdapat dua hasil berbeda yakni positif dan negatif maka tim dokter mengambil yang positif Covid-19.

“Kalau ini adalah hasil pcr, dan positif negatif yang diambil biasanya sebagai yang memiliki keutamaan dalam pencegahan penularan. Dan pencegahan orang jatuh sakit yang lebih berat, diambil positifnya, Itu diluar penyelenggaraan pilkada ini,” tuturnya.

Terkait dengan hasil pemeriksaan kesehatan pada Pilkada Cilegon, kata dia, yang diambil berdasarkan hasil analisa tim dokter pemeriksa atas kesepakatan yang telah dibuat dengan bapaslon.

“(Bapaslon) Menandatangani. Bahwa dalam pemeriksaan, hasil pemeriksaan itu. Dan tidak ada pemeriksaan ulang pembandingnya,” tandasnya.

Sementara Ketua KPU Kota  Cilegon, Irfan Alfi mengatakan, KPU menerima hasil swab test bacalon Ati dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan rekomendasi dari hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan tim kesehatan. Dari situ, KPU kemudian menyurati bapaslon untuk selanjutnya disarankan mengikuti isolasi mendiri.

“Dalam kasus dimana kemudian, KPU menerima rekomendasi keterangan dari tim pemeriksa. Terkait status terdeteksi, maka KPU menyampaikan surat. Berdasarkan surat keterangan itu kepada yang bersangkutan, langkah selanjutnya seperyi apa, langkah selanjutnya disampaikan untuk melakukan isolasi mandiri. Dasarnya dari mana, dasarnya dari status yang diberikan surat keterangan yang menjadi dasar KPU diantarkan oleh tim pemeriksa,”terangnya.

Ia menyatakan, status bacalon yang positif Covid-19 tidak menggugurkan tahapan yang diikuti. Nantinya bila telah sembuh, bapaslon bisa mengikuti tahapan selanjutnya.

“Apakah kemudian ini (status positif Covid-19) menggugurkan calon, tidak. Status ini tidak menggugurkan calon. Calon diberikan kesempatan untuk melakukan isolasi mandiri, istrirahat. Kemudian nanti melakukan swab ulang, sesuai yang telah memang sudah ditentukan. Dalam perhitungkan hasil nanti hasilnya negatif, nanti bia melakukan pemeriksaan kesehatan,” pungkasnya. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen