Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula diwawancara terkait kasus pembunuhan bocah 5 tahun, Rabu (25/9/2024). Foto Ronald/Selatsunda.com

CILEGON, SSC – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kota Cilegon memutuskan mengenakan pasal berlapis kepada SA (38), RH (38), EM (23), UH (22) dan YH (32) yang diduga melakukan pembunuhan terhadap bocah 5 tahun inisial APH yang jasadnya ditemukan di Pinggir Pantai Cihara Kabupaten Lebak. Hal ini diputuskan setelah Satreskrim Polres Cilegon menemukan fakta-fakta baru.

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula menyatakan, pihaknya dalam pengungkapan kasus pembunuhan APH kepada media, Senin (23/9/2024) lalu, awalnya menjerat lima tersangka dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kelimanya terancam 15 tahun penjara. Di mana SA, RH dan EM dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Sementara UH dan UH dijerat dengan di-juncto-kan di Pasal 55 KUHP soal penyertaan.

Setelah menemukan fakta baru, kata Kasat Reskrim Hardi, pihaknya mempersangkakan para tersangka dengan pasal berlapis. Para tersangka dijerat dengan pasal tambahan yakni pasal 340 KUHAP tentang pembunuhan berencana yang terancam hukuman berat pidana mati.

Baca juga  Nobar Timnas Indonesia Vs Bahrain di PWI Banten, Syafrudin Dukung Tim RI Menang

“Awalnya memang persangkaan awal pasal 80 ayat 3. Setelah kita temukan fakta-fakta baru pemeriksaan terhadap tersangka, muncul fakta baru, sehingga kita gelarkan kembali. Yang mana yang itu, antara lain pasal 80 ayat 3 junto pasal 76C dan atau pasal 83 junto pasal 79F Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 340 KUHAP, junto 55 dan 56 juga,” ungkap Kasat Reskrim Hardi di kantornya, Rabu (25/9/2024).

“Jadi Itu mulai dari pasal perlindungan anak, penganiayaan yang mengakibatkan mati. kemudian penculikan juga pasal 83. Dan (saat ini) pasal pembunuhan berencana. Kami juga memasukan untuk pelaku si UH dan YH itu, karena mereka menghilangkan barang bukti. Dia ikut menghilangkan barang bukti. Itu tetap kita kenakan. Karena bagaimanapun kalau tidak ada dua orang dua ini, itu tidak akan terjadi,” sambungnya.

Kasat Reskrim mengungkapkan, fakta-fakta baru yang ditemukan itu terkait dengan para pelaku yang telah merencanakan pembunuhan terhadap korban sebulan sebelum kejadian pada 17 September 2024. Kemudian, mereka juga merencanakan pembunuhan dua hari sebelum kejadian.

Baca juga  Pemkot Cilegon Ungkap Pemkab Serang Nunggak Bayar Retribusi Sampah, Segini Nilainya 

“Fakta baru itu adalah dimana setelah melakukan pemeriksaan terhadap SA dan RH, mereka mengakui bahwa mereka telah merencanakan untuk membunuh satu bulan sebelumnya. Awalnya memang mereka merencanakan membunuh si ibu korban. Dua atau tiga hari sebelum penculikan, mereka merencanakan lagi untuk mengeksekusi si korban,” tuturnya.

“Kurang lebih sekitar hari Minggu, sekitar tanggal 15 September 2024 (dua hari sebelum hari kejadian),” sambungnya.

Kasat Reskrim Hardi menjelaskan, mengapa para pelaku merubah target yang awalnya ibu korban inisial A kemudian akhirnya kepada korban.

“Alasan mereka merubah target, keterangan dari SA, karena mereka beranggapan ibu korban sudah dewasa, besar dan sedang hamil, sehingga berubahlah ke anak (korban APH),” ucapnya.

Hardi menerangkan, pihaknya setelah menetapkan pasal yang dipersangkakan kepada tersangka dan telah memenuhi alat bukti akan segera menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) kepada pihak Kejari Cilegon.

“Perhari ini kita akan kirimkan ke SPDP. Per hari ini akan kita kirim,” pungkasnya. (Ronald/Red)