Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon. (Foto Dokumentasi)

CILEGON, SSC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon menyatakan belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Cilegon terkait kasus pembunuhan bocah 5 tahun berinisial APH.

Kepala Seksi Intel pada Kejari Cilegon, Nasruddin menyatakan, pihaknya dengan belum menerima SPDP kasus pembunuhan APH dari kepolisian sehingga belum dapat memberi penjelasan perkembangan kasus tersebut.

“Kejaksaan Negeri Cilegon sampai dengan saat ini belum menerima SPDP dari Penyidik Polres terkait kasus tersebut. Dengan belum adanya SPDP maka Kejari belum dapat mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut,” ujar Nasruddin dalam keterangannya, Rabu (25/9/2024).

Nasruddin juga menegaskan, sampai saat ini Kejari belum menerima adanya koordinasi dari penyidik Polres Cilegon dalam penanganan kasus pembunuhan APH.

Baca juga  Nobar Timnas Indonesia Vs Bahrain di PWI Banten, Syafrudin Dukung Tim RI Menang

“Namun demikian, Kejari Cilegon melalui seksi tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Cilegon akan melakukan penanganan perkara ini seoptimal mungkin sesuai dengan fakta dan alat bukti yang ada,” tuturnya.

Terkait kasus pembunuhan tersebut,  Kasintel,  Nasruddin secara pribadi mengungkapkan keprihatinan terhadap keluarga korban.

“Saya selaku pribadi dan mewakili Kejari Cilegon turut berempati kepada keluarga korban atas kejadian tersebut,” pungkasnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, kasus dugaan pembunuhan bocah 5 tahun yang jasadnya ditemukan di Pinggir Pantai Cihara Kabupaten Lebak, diungkap Polres Cilegon. Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polres telah menetapkan lima pelaku inisial SH (38), RH (38), EM (23), UH (22) dan YH (32) sebagai tersangka. (Ronald/Red)