CILEGON, SSC – Perlintasan kapal di alur laut Selat Sunda, Banten akan dipantau lebih ketat. Pemantauan ini diatur dalam Bagan pemisahan alur laut atau Traffic Separation Schemes (TSS) yang juga mengatur Selat Lombok, NTB.
TSS baik di Selat Sunda dan Selat Lombok resmi diberlakukan secara penuh pada Juli 2020 mendatang. Pemberlakukan alur laut ini dilakukan, karena semangat padatnya alur lalu lintas pelayaran yang ada di wilayah Selat Sunda dan Lombok.
Panglima Komando Armada I Laksamana Muda TNI Ahmadi Heri Purwono mengatakan, TSS diberlakukan atas persetujuan dari hasil sidang International Maritime Organization (IMO) Maritime Safety Committee (MSC) ke-101 yang berlangsung di Markas Besar IMO, London Inggris.
“TSS ini berfungsi sebagai untuk memantau alur lalu lintas pelayaran di wilayah Selat Sunda dam Lombok. Untuk TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok hanya Indonesia yang memiliki wewenang untuk pengaturannya. Ini menjadikan Indonesia sebagai negara kepulauan pertama di dunia yang memiliki TSS melalui pengesahan oleh IMO dan berada di dalam Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I dan ALKI II,” kata Heri kepada awak media di atas KRI Usman Harun saat di Perairan Selat Sunda, Kota Cilegon, Banten, Kamis (11/6/2020).
Heri menambahkan, bahwa ALKI merupakan alur laut di wilayah perairan Indonesia yang bebas dilayari oleh kapal-kapal internasional (freedom to passage) seperti yang tertuang dalam UNCLOS 1982.
“Sehingga dengan dipercayainya Indonesia oleh IMO untuk mengatur TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok yang juga merupakan ALKI tersebut menunjukkan peran aktif Indonesia dalam bidang keselamatan dan keamanan pelayaran internasional, serta memperkuat jati diri Indonesia sebagai poros maritim dunia,”
Seperti diketahui seluruh stakeholder pengguna jasa laut harus mematuhi aturan internasional dan hal ini sudah diatur di dalam Collision Regulations (Colreg) 72 dan Safety of Life At Sea (SOLAS).
“Dengan ada TSS ini sangat membantu Indonesia sebagai negara kepulauan untuk negara-negara yang belum meratifikasi UNCLOS 1982 untuk mematuhi aturan-aturan internasional ketika kapal-kapalnya akan melewati TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok,” ujarnya. (Ully/Red)

