BerandaPeristiwaTerbentur Aturan Pilkada, Jabatan Ratusan ASN di Cilegon yang Pensiun Tak Bisa...

Terbentur Aturan Pilkada, Jabatan Ratusan ASN di Cilegon yang Pensiun Tak Bisa Diisi

-

CILEGON, SSC – Setidaknya ada 136 ASN yang akan memasuki akhir masa jabatan (AMJ) atau pensiun di Kota Cilegon pada 2020. Pasalnya penggantian jabatan ASN yang pensiun dan akan kosong tidak diizinkan untuk diisi pejabat baru dalam mengisi kekosongan jabatan sebagimana mematuhi aturan penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Kota Cilegon.

Walikota Cilegon Edi Ariadi mengaku jika dirinya sudah berkonsultasi dengan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) RI terkait banyaknya pejabat yang pensiun  Hasilnya, Kemendagri menolak Pemkot Cilegon untuk melaksanakan pengisian pejabat yang kosong.

“Pemkot Cilegon sudah konsultasi ke Kemendagri. Tapi tetap dilarang untuk dilakukan pengisian pejabat,” kata Edi kepada Selatsunda.com, kemarin.

Edi menjelaskan, pengisian pejabat kosong tersebut memungkinkan akan bisa digelar usai Pilkada Cilegon.
Untuk diketahui, tiga pejabat tinggi dari jumlah ASN tersebut diantaranya  Kepala Dinas Kesehatan, Arriadna, Kabid P2P Dinkes Cilegon, Niniek Hasrini dan Sekda Kota Cilegon Sari Suryati.

“Arahanya setelah Pilkada Cilegon baru bisa dilakukan pengisian pejabat. Memamg ada pejabat di Cilegon yang masuk masa pensiun,” paparnya.

“Informasi yang bapa terima lebih dari 100 pejabat yang akam pensiun. Untuk data resmi bisa tanyakan langsung ke BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan) Cilegon aja yah,” jelasnya kembali.

Diungkapkannya, berdasarkan undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri

Terpisah, Kepala BKPP Kota Cilegon Heri Mardiana memaparkan, untuk 2020, setidaknya ada sebanyak 136 pejabat di Kota Cilegon yang masuk masa pensiun. Mayoritas yang akan pensiun berprofesi guru.

“Mayoritas yany pensiun ini mayoritasnya dari guru. Memamg dalam aturanya tahun ini enggak bisa dilakukan pengisian pejabat. Pengisian sendiri bisa dilakukan usai pilkada mendatang,” pungkasnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -DEWAN 2