Kamis, 11 September 2025

Terima Keluhan Soal Aktivitas Galian Pasir di Curug Kepuh Ancam Rumah Warga, Walikota Robinsar Turun Lokasi

CILEGON, SSC – Keluhan aktivitas galian pasir di Lingkungan Curug Kepuh, Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon yang mengancam rumah warga sampai ke telinga Walikota Cilegon, Robinsar. Hari ini, Kamis (11/9/2025), Walikota Cilegon Robinsar turun melakukan pengecekan ke lokasi.

Pantauan Selatsunda.com, Walikota Cilegon, Robinsar datang ke lokasi dengan didampingi Plt Kepala Satpol PP Kota Cilegon, Tunggul Fernando Simanjuntak serta pejabat Pemkot lainnya.

Walikota Cilegon, Robinsar mengatakan, dia datang kelokasi menindak lanjuti informasi dan laporan masyarakat terkait penambangan pasir liar. Ia mengaku juga meninjau rumah yang ada diatas tebing.

Peninjauan itu, juga kata Robinsar, menindaklanjuti surat yang disampaikan Gubernur Banten, Andra Soni. Ia mengaku masih menunggu informasi dari Pemprov Banten atas galian yang berizin dan tidak. Karena kewenangan perizinan ada pada ranah Pemprov Banten.

“Kita sidak ke titik lokasi, yang penambangan liar dan juga kita melihat rumah yang ditebing. Kemudian kami dapat surat juga dari Pak Gubernur, kemarin siang untuk menindak segala bentuk pertambangan ilegal yang tidak berizin. Dan memang kita menunggu juga dari Provinsi  sejauh mana titik mana yang punya izin dan tidak punya izin. Karena memang yang punya kewenangan yang punya izin, provinsi,” ujar Robinsar kepada media.

Robinsar mengungkapkan, pihaknya tegas akan menutup aktivitas penambangan pasir yang tidak berizin. Mereka yang belum mengantongi izin diminta untuk memenuhi persyaratan agar tidak memberi dampak ke masyarakat.

Baca juga  Tiga Pejabat Eselon II Cilegon Diuji Pansel Jadi Kepala Inspektorat, Siapa Saja?

“Selain yang berizin kita akan tutup dan kita akan segel. Apa yang mereka untuk mengurus bentuk perizinan. Ketika mengurus izin yang benar, mungkin ada kompensasi, mungkin ada periinan di lingkungannya supaya tidak berdampak,” terangnya.

Saat ini, kata Robinsar, ada dua titik galian ilegal yang resmi ditutup. Penyegelan dilakukan oleh Satpol PP Provinsi sejak dua hari lalu.

“Per hari ini baru dua titik yang disegel. Kami juga akan koordinasi dengan Satpol PP Provinsi untuk memeriksa titik-titik lain,” tegasnya.

Terkait keberadaan rumah warga yang berada di tebing dekat lokasi tambang, Robinsar menyebut sudah ada komunikasi pengelola penambangan dengan pemilik rumah. Pemkot tengah mencari solusi agar warga tidak merasa waswas.

“Alhamdulillah sudah ada komunikasi. Solusi terbaiknya, apakah rumah dipindahkan atau bagaimana, sedang kita cari jalan keluarnya,” ujarnya.

Robinsar juga menyoroti aktivitas tambang yang kerap muncul meski sudah ditutup. Ia menegaskan, sebelum mengantongi izin resmi, aktivitas tersebut dilarang beroperasi.

“Kadang ditutup, timbul lagi. Kalau legal, harus dilegalkan. Kalau belum legal, intinya harus dilegalkan izinnya,” tegasnya.

Selain itu, Robinsar meminta camat dan lurah lebih peduli serta sigap melaporkan jika ada aktivitas tambang yang meresahkan masyarakat.

“Atensi camat dan lurah harus lebih peduli. Kalau ada yang mengganggu ketertiban masyarakat, segera lapor kepada saya,” pungkasnya. (Ully/Red)

Administrator
Administratorhttps://selatsunda.com
Selatsunda.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini, baik peristiwa, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, maritim dan lifestyle di Banten maupun Nasional.

Related Articles

Latest Articles

error: Content is protected !!