SERANG, SSC – Ribuan buruh yang berunjuk rasa di Kantor Gubernur Banten, KP3 Banten, Kota Serang menuntut upah minimum kota/kabupaten (UMK) se-Banten Tahun 2022 untuk direvisi. Terkait hal itu, Pemprov Banten akan mengkaji tuntutan buruh.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Ah Hamidi usai audiensi dengan buruh dan DPRD Banten mengungkapkan, UMK 2022 memungkinkan untuk direvisi. Peluang itu tentu akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
“Memungkinkan. Nanti kita lihat aturan hukumnya. Tadi artinya celahnya itu, dimana masuknya,” ujarnya, Rabu (5/1/2022).
Menurutnya, UMK memungkinkan direvisi karena melihat ada celah aturan. Celah yang ia maksud itu terkait penetapan upah bagi pekerja yang bekerja diatas satu tahun.
Al Hamidi menjelaskan, menurut pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, upah buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah. Artinya ada ruang yang dibuka antara buruh dan pemberi kerja lewat bipartit dalam menentukan struktur upah.
“Nah itu tadi, struktur skala upah. Struktur skala upah itu bagi pekerja yang 1 tahun ke atas. Disitu ruang yang dibuka pengusaha, antara pekerja dengan pengusaha. Jangan sampai ruang itu tertutup karena ruang itu bipartit,” terangnya.
Terkait tuntutan buruh yang meminta upah direvisi 5,4 persen, hal itu nanti ada hitung-hitungannya.
“Tentu nanti ada hitung hitungannya. Kalau di 5,4 persen atau di 3,51 persen itu ada dasar. Cuman artinya tidak mengacu pada PP 36 saja,” tandasnya.
Prinsipnya, kata Al Hamidi, UMK berpeluang untuk direvisi tetapi tidak melanggar aturan.
“Jadi prinsipnya, merevisi itu ada peluang tapi jangan melabrak aturan. Dan Pak Gubernur (Wahidin Halim) menitip pesan kemarin, kalau penetapan upah itu ada ketentuan, yang artinya membolehkan untuk merevisi, Pak Gubernur sangat senang hati,” paparnya.
Ia menyatakan, opsi revisi itu nantinya jika dilakukan akan dimulai dari usulan serikat pekerja. Di mana pihaknya setelah menerima usulan itu akan mengkaji dengan biro hukum pemerintahan.
Meski ada kemungkinan opsi itu, pihaknya akan mengkonsultasikan kepada Gubernur Banten. Karena keputusan revisi tidaknya UMK ada pada kewenangan Gubernur.
“Kalau tadi dari teman serikat pekerja gabungan ini, akan mengusulkan ke kita. Tentu kita akan melibatkan biro hukum ingin mengkaji. Tadi sudah disampaikan pak Asda, hari ini juga akan konsultasi ke Gubernur. Hasilnya apa, kita tunggu saja,” terangnya.

Sementara, Ketua DPD SPN Banten Intan Indriya Dewi menyatakan dari hasil audiensi tersebut terbuka kemungkinan UMK direvisi. Peluang itu dapat dilakukan dengan membuat tim kecil bentukan dari sejumlah serikat untuk menyampaikan revisi kenaikan upah kepeda Pemprov Banten melalui Disnakertrans.
“Bagaimana dibuka ruang diskusi dan membuat tim yang dibentuk agar bisa memberikan masukan terhadap legalitas yang bisa diambil selain PP 36/2021 dan juga berkaitan dengan data-data,” ungkapnya.
Ia menyatakan, rumusan revisi UMK oleh tim serikat buruh akan secepatnya diajukan. Mengingat sejak SK UMK se-Provinsi Banten 2022 diterbitkan pada 30 November 2021, pemberlakuannya sudah mulai diterapkan pada 01 Januari 2022. Maka dari itu rumusan revisi harus segera diajukan pihaknya.
“Makanya untuk merevisi itu harus segera dilakukan agar SK yang baru jika ada revisi akan segera diterapkan,” ujarnya.
Ia menyatakan, tuntutan revisi upah sebagaimana yang diminta buruh masih tetap sama yakni kenaikan diangka 5,4 persen. Bilamana usulan revisi yang diajukan tidak diakomodir Pemprov Banten maka buruh akan melakukan upaya terakhir dengan menempuh gugatan ke PTUN.
“Kalaupun nanti hasilnya tidak mencapai angka itu, nanti kita akan kordinasi kembali. Tetapi kalau misalnya masih bersikukuh menggunakan PP 36, yang mana ada 3 kabupaten dan kota yang tidak naik, maka kita akan mengajukan gugatan di PTUN,” tegasnya. (Ronald/Red)

