CILEGON, SSC – Akhir 2024, Pemerintah Pusat, akan menghapus tenaga honorer di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
Mengenai hal itu, Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon, Anas mengatakan, regulasi penghapusan honorer sebagaimana mengikuti Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi)Â pada 31 Oktober lalu.
Saat ini, kata Anas, pihaknya mencatat ada 3.600 tenaga honorer di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Cilegon dan mempunyai tugas untuk menyelesaikannya.
“Iyah benar, akhir tahun sudah tidak ada tenaga honorer lagi. Dan kita punya PR (pekerjaan rumah) untuk menyelesaikan persoalan honorer ini. Sebab, ini aturan pusat dan di daerah harus menyelesaikannya hingga batas akhir 2024,” kata Anas kepada Selatsunda.com ditemui di kantornya,” Kamis (11/1/2024).
Anas mengungkapkan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu arahan dan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Sebab, dalam UU (Undang-undang) nomor 20 tahun 2023 bahwa tahun 2024, dilarang ada pengangkatan (rekrut) tenaga honorer dan non ASN untuk bekerja di pemerintahan.
“Yang jelas, kita (Cilegon) menunggu keputusan dari pemerintah pusat untuk nasib mereka (Tenaga Honorer). Regulasi dan keputusannya seperti apa, semua ada di pemerintah pusat,” pungkas Anas. (Ully/Red)