CILEGON, SSC – Belasan warga tidak mampu di Kota Cilegon batal menerima bantuan rumah tidak layak huni (rutilahu) yang diberikan oleh Pemerintah Kota Cilegon.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon, Nurfatmah mengatakan, ada sebanyak 14 dari 153 calon penerima yang tidak dapat menerima bantuan rutilahu. Ia menyatakan, bantuan tidak dapat diberikan setelah tim pendamping melakukan verifikasi. Belasan calon itu diketahui tidak memenuhi kriteria sebagaimana tertuang dalam Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2016 tentang Juknis Pelaksanaan Rutilahu.
“Jadi sebenarnya ada 160 rutilahu yang diajukan tapi yang disetujui oleh tim pertimbangan ada 152 rutilahu. Nah oleh tim pertimbangan diverifikasi lagi jadi totalnya ada 138 rutilahu di 2022 yang menerima bantuan rehab,” kata Nurfatmah kepada Selatsunda.com ditemui di kantornya, Senin (14/3/2022).
Ia menyatakan, ada beberapa alasan calon penerima tidak menerima bantuan. Diantaranya calon penerima telah terdata menerima bantuan dari dana DPWKEL, bersengketa kepemilikan rumah dan telah menerima bantuan dari instansi lain.
“4 calon penerima telah menerima bantuan dari dana DPWKEL, 3 calon tengah dalam sengketa kepemilikan rumah, 1 rumah dibantu klub mobil, 1 rumah telah dibantu Baznas dan 1 rumah sudah dibangun pemilik rumah sendiri,” tuturnya.
Mengenai calon penerima yang telah disetujui menerima bantuan, kata Mantan Kepala Dinas Perpusatakaan dan Arsip Daerah, pihaknya telah menyiapkan anggaran Rp. 2,7 miliar. Masing-masing penerima akan mendapatkan bantuan Rp. 15 juta.
“Dana ini nantinya akan dicairkan melalui Bank Jabar Banten ke seluruh rekening penerima,” pungkasnya. (Ully/Red)

