CILEGON, Selatsunda.com – Tak jera-jera apa yang dilakukan OR (56), warga asal Kelurahan Ramanuju Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon. Pengedar narkoba yang merupakan residivis ini kembali diringkus Satnarkoba Polres Kota Cilegon.
Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Shilton mengatakan, OR ditangkap petugas di rumahnya di Simpang 3 Ramanuju, Beberapa waktu lalu. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 2 linting daun ganja kering ukuran 1,04 gram, 2 bungkus pelastik bening berisi daun ganja kering ukiran 6,09 gram, 1 unit hp, 1 celana pendek dan tas kecil warna hitam.
“Jadi paket-paket ini sudah dikemas dengan kantong pelastik bening kecil yang sudah dipecah-pesah oleh pelaku. Dan pengakuan pelaku, barang haram ini didapatkan dari K yang saat ini DPO (Daftta Pencarian Orang),” kata Kasat Narkoba kepada Selatsunda.com ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/6/2022).
Ia menambahkan, pelaku merupakan pengedar narkoba kambuhan.
“Jadi pelaku ini residivis kasus narkoba. Terakhir masuk penjara itu pada 2015 lalu dan ditahan selama 4 tahun . Dan di 2022 OR berulah kembali dengan menjual obat-obatan terlarang kembali,” ucap Kasat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat hukuman Pasal 113 dan Pasal 111 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara. (Ully/Red)

