Dinas Satpol PP Kota Cilegon memanggil belasan pengelola kafe di Kantor Satpol PP, Rabu (10/1/2024). Foto Elfrida Ully/Selatsunda.com

CILEGON, SSC – Dinas Satuan Pamong Praja (Satpol) PP Kota Cilegon memanggil belasan pengelola kafe di Kota Cilegon, Rabu (10/1/2024). Pemanggilan ini menindaklanjuti aduan masyarakat terkait adanya kafe yang buka melewati jam operasional.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan dan PPNS pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Mamat Rahmat mengatakan, pemanggilan yang dilakukan pihaknya untuk menegakkan Perda 5 Tahun 2001 yang salah satu aturannya terkait dengan jam operasional kafe atau tempat hiburan. Dari aduan masyarakat dan hasil monitoring yang dilakukan pihaknya, kata Mamat, belasan kafe diduga melanggar batas jam operasional.

“Dalam aturan Perda nomor 5 tahun 2001 tentang kesusilaan, miras dan protitusi sudah jelas. Bahkan, dalam aturan ini pun tertuang juga jam operasional. Tapi kenyataanya, mereka (kafe) justru masih buka melebihi jam 00.00 WIB,” kata Mamat kepada Selatsunda.com ditemui usai rapat di Kantor Dinas Satpol PP Kota Cilegon,

Baca juga  Soal Ratusan Kendaraan Dinas Banyak Rusak, Walikota Robinsar Nyatakan Akan Segera Dilelang

Dalam pertemuan tersebut, kata Mamat, pihaknya telah meminta pengelola kafe untuk menandatangani surat pernyataan agar mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Apabila melanggar, pihaknya tidak akan segan-segan untuk mensegel bahkan menutup kafe yang melanggar aturan tersebut.

“Dalam surat pernyataan ini sudah jelas jika terbukti bersalah bahkan menerima surat teguran hingga 3 kali, maka kami (pemerintah) tidak akan segan-segan menutup dan menyegel kafe tersebut,” tegas Mamat.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Penanganan Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Anry Setiawan menambahkan, pada pertemuan tersebut pengelola kafe diminta agar mematuhi Perda 5/2001 dan surat pernyataan yang disepakati.

“Tepatnya hari ini sudah mulai berlaku. Jika nanti kami melakukan razia, mereka (pengelola) kafe siap menerima sanksi. Jadi sebelum ada teguran, mereka (pengelola kafe) harus mendatangani surat pernyataan,” pungkas Anry. (Ully/Red)