CILEGON, SSC – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Banten pada Kementerian Perhubungan menindaklanjuti Instruksi Menteri Perhubungan RI Nomor IM 9 Tahun 2024 tentang Pengalihan Tugas dan Fungsi di Bidang Penyelenggaraan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan. Dalam menindaklanjuti IM 9/2024 tersebut, BPTD Banten melimpahkan kewenangan ke KSOP Banten terkait tugas pokok dan fungsi pengaturan, pengendalian dan pengawasan penyeberangan Pelabuhan Merak.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Banten, Eko Indra Yanto mengatakan, pengalihan tugas dan fungsi di bidang penyelenggaraan angkutan sungai, danau dan penyeberangan telah dilakukan BPTD Banten kepada KSOP Banten. Pengalihan itu dilaksanakan pada 21 Juli 2024, satu bulan setelah ditertibkan IM 9/2024.
“Jadi menindaklanjuti Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2024, pengalihan dari BPTD Banten Ke KSOP Banten sudah kami laksanakan pada tanggal 21 Juli pukul 00.00 WIB. Pelaksanaan serah terima pengalihan satu bulan setelah IM 9/2024 diterbitkan,” ujar Eko dikonfirmasi, Rabu (24/7/2024).
Eko menyatakan, pengalihan kewenangan tersebut menyangkut tugas pokok dan fungsi pengaturan, pengendalian dan pengendalian penyeberangan Pelabuhan Merak.
“Jadi semuanya dialihkan. Yang menyangkut pengaturan, pengendalian dan pengawasan Pelabuhan Merak tidak lagi di kami. Semua kewenangan tentang kepelabuhanan, penyeberangan, sebagaimana IM 9/2024, terkait dengan hal hal tersebut, prosesnya dialihkan ke KSOP,” terang Eko.
Sejauh ini, kata Eko, setelah kewenangan dialihkan semua tugas dan fungsi menindak lanjuti IM 9/2024 tersebut sudah ditransisikan. Agar IM tersebut dapat direalisasikan dan tidak tidak terdapat kekosongan pelayanan, pihaknya masih tetap terus bersinergi dan berkoordinasi dengan KSOP Banten.
“Sebagian sudah beralih ke KSOP dan ada juga yang masih diperbantukan. Intinya jangan sampai ada kekosongan pelayanan, kami tetap masih support. Kita masih memperbantukan staf. Kita tetap sinergi, kolaborasi dan tetap koordinasi sehingga tidak ada pelayanan kekosongan,” terangnya.
Saat ini dengan adanya kebijakan IM 9/2024, tugas dan fungsi BPTD Banten meliputi dua kewenangan yakni pengaturan, pengendalian dan pengawasan Jembatan Timbang dan Terminal Tipe A yang ada di Banten.
“Jadi BPTD melakukan fungsi di terminal, pengawasan jembatan timbang, pengawasan angkutan umum, kota antar. Kemudian penyediaan fasilitas di jalan,” pungkasnya.
Sementara, KSOP Banten coba dikonfirmasi mengenai kebijakan pengalihan tersebut. Namun hingga berita diturunkan, pihak Humas KSOP Banten saat dihubungi belum dapat dikonfirmasi. (Ronald/Red)