Selasa, 13 Mei 2025

Tindak Lanjuti Laporan, Bawaslu Cilegon Limpahkan Kasus Perusakan APK ke Polres

CILEGON, SSC – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon melimpahkan berkas kasus perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada Polres Cilegon.

Diketahui berdasarkan surat pemberitahuan tentang status laporan dengan nomor laporan 006/REG/LP/PW/KOTA/11.04/X/2204, kasus perusakan APK dilaporkan oleh masyarakat berinisial TB dan MS dengan terlapor DS.

Dalam surat itu menyebutkan, berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk ke Bawaslu Cilegon, status laporan tersebut ditindaklanjuti ke tahap penyidikan kepada Polres Cilegon. Surat diumumkan dan ditanda tangani oleh Ketua Bawaslu Kota Cilegon Alam Arcy Ashari pada tanggal 22 Oktober 2024.

“Betul, terkait laporan kemarin perusakan APK, kita sudah melakukan pleno antar pimpinan setelah rangkaian pembahasan juga dengan Gakkumdu, status untuk terlapor kita limpahkan kepada kepolisian tahap penyidikan,” ujar Ketua Bawaslu Kota Cilegon Alam Arcy Ashari dikonfirmasi, Rabu (23/10/2024).

Alam menyatakan, kasus perusakan APK dilimpahkan kepada Polres Cilegon karena berpotensi tindak pidana Pemilu. Kemudian dari hasil penelitian dan pemeriksaan Gakkumdu, jika syarat formil dan material terpenuhi maka kasus dapat diteruskan ke tahap penyidikan.

Baca juga  Serikat Pekerja Apresiasi Polda Banten Tindak Premanisme dan Calo Tenaga Kerja

“Ini kan potensi pidana. Dalam rangkaian prosedural dengan gakumdu, kan ada Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, jika materiilnya sudah penuh di dalam kita menggali, validasi, bukti-bukti yang ada, perkuatan yang terjadi dan sebagainya, itu bisa diteruskan ke kepolisian untuk penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Alam tidak menyebutkan berapa banyak saksi telah diminta klarifikasi pada kasus perusakan APK tersebut. Ia meminta hal itu dikonfirmasi ke Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Cilegon. Namun demikian dari saksi yang diperiksa, salah satunya terdapat saksi psikologi yang diminta keterangan untuk memenuhi alat bukti.

“Nah untuk detailnya, teman-teman bisa wawancara ke Divisi PP, Ibu Eneng. Tapi lumayan banyak juga itu, ada juga saksi ahli, psikologis dan sebagainya,” ucapnya. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

Related Articles

- Advertisement -DEWAN 2

Latest Articles

error: Content is protected !!