CILEGON, SSC – PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) menyatakan, telah menyambangi dua kementerian yakni Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). BUMD Kota Cilegon itu tancap gas mendatangi dua kementerian menindaklanjuti program Walikota dan Wakil Wali kota Cilegon saat ini, Robinsar-Fajar Hadi Prabowo kaitan rencana pembangunan Pelabuhan Warnasari.
Direktur Utama PT PCM, Muhammad Willy mengatakan, pihaknya ke Kemenhub dan Kemendagri berkonsultasi kaitan dengan aturan perjanjian konsesi atas rencana pembangunan Pelabuhan Warnasari.
Setelah berkonsultasi, menurut Willy, pihaknya berkesimpulan baik Kemenhub dan Kemendagri memiliki regulasi yang saling bertolak belakang. Satu sisi di Kemenhub, jika pemerintah daerah ingin membangun pelabuhan, maka harus membuat perjanjian konsesi. Dalam perjanjian konsesi itu, pemerintah daerah harus menyerahkan sebagian lahan ke Kemenhub. Namun di sisi regulasi Kemendagri, pemindah tanganan lahan tidak boleh diinbrengkan atau tidak bisa dimasukan dalam modal perusahaan.
“Tentunya sama seperti yang disampaikan Kemendagri dan Kemenhub, bahwa ada aturan yang tidak boleh dilanggar yaitu mengenai penyertaan modal yang tidak boleh diinbrengkan. Kemudian ada lagi dari sisi (Kemendagri) (terkait) aset BUMD, itu tidak boleh diagunkan. Jadi dari sisi Kementerian Dalam Negeri, itu tidak boleh diangunkan, tidak boleh dipindah tangankan. Namun dari sisi Kementerian Perhubungan yang namanya konsesi, (wajib) menyerahkan sebagian lahan kita kepada negara,” ujar Willy, Kamis (15/5/2025).
“Ini ada peraturan yang bertentangan,” sambungnya.
Willy mengungkapkan, aturan konsesi tersebut juga semakin menegaskan bahwa PCM selaku badan usaha pelabuhan (BUP) tidak memiliki kewenangan dalam hal menyerahkan lahan. Karena yang berwenang menyerahkan lahan adalah Pemkot Cilegon selaku pemilik lahan Warnasari. Pemkot, kata Willy, dapat menyerahkan lahan karena memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Warnasari.
“Pada saat kemarin ke kedua kementerian tersebut, makin mengkonfimasi, bahwa badan usaha pelabuhan itu tidak bisa melakukan untuk pelabuhan umum, harus ada konsesi dan konsesi ini pun kalaupun dilakukan, yang melakukannya adalah pemilik HPL. Dimana pemilik HPL-nya adalah Pemkot bukan PCM,” ungkapnya.
Menurut Willy, untuk merealisasikan pembangunan Pelabuhan Warnasari harus menuntaskan dua hal. Yakni pertama, sisi administrasi atau perizinan. Barulah kemudian kedua sisi bisnis yakni mencari investor.
“Setelah ada perjanjian (konsesi) baru nanti ada izin pembangunan pelabuhan. Jadi ada PCM disitu, tapi diawali dari (perjanjian konsesi) pemerintah kota dulu,” terangnya.
Namun hal lain juga menjadi pertimbangan penting saat mencari investor. Yakni terkait dengan penyediaan akses jalan menuju pelabuhan. Menurutnya, dalam menyediakan akses jalan pelabuhan perlu peran dari Pemkot Cilegon untuk mendiskusikannya dengan pemilik kawasan industri.
“Jika administrasi tuntas, baru bicara mengenai investor. (Mencari) Investor itu yang memiliki pekerjaan adalah PCM. Tapi untuk dari sisi bisnis untuk calon investor tanya bagaimana akses. Sementara akses ini ada kontribusi dari Pemkot untuk bagaimana diskusi dengan pemilik kawasan industri. Jadi ini sesuatu yang menurut saya, harus dituntaskan,” paparnya.
Willy berbicara kemungkinan jika tidak menempuh dengan perjanjian konsesi. Opsi itu, yakni bekerja sama dengan investor di mana lahan Warnasari sifatnya disewakan. Lahan disewakan sebagai terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) atau terminal khusus.
“Kalau dari sisi opsi kita harus membangun pelabuhan dengan menyewakan kepada pihak yang membangun tetapi sifatnya TUKS. Kita harus mencari apakah badan usaha, atau pabrik, yang memerlukan fasilitas dermaga untuk kegiatan operasional mereka. TUKS, PCM yang menjadi perusahaan investor tersebut. Kalau itu terjadi, Warnasari bukan untuk pelabuhan umum. Padahal cita-citanya mau menjadi pelabuhan umum,” terangnya.
Willy juga menyinggung dalam menguatkan seluruh rencana tersebut belum lama pihaknya melakukan perpanjangan penandatangan kesepahaman bersama atau MoU dengan Kejaksaan Negeri Cilegon. Hal itu dilakukan untuk mendapatkan pendapat hukum (legal advice) serta menerapkan Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Diakui Willy, PCM dalam mewujudkan pembangunan Pelabuhan Warnasari memang tidak dapat bekerja sendirian. Karena PCM memiliki kewenangan terbatas. Butuh dukungan seluruh pihak baik dari Pemkot Cilegon, DPRD, Pemerintah Pusat terlebih masyarakat Cilegon. Ia optimis, dengan memiliki semangat yang sama seluruh pihak, pembangunan Pelabuhan Warnasari dapat terealisasi.
“Kita saat ini, wewenang kita terbatas. Perlu kerja sama dengan seluruh pihak terkait, ada pemerintah kota, kementerian perhubungan,semuanya saling mensupport,” jelasnya.
“Semangatnya harus bersama-sama, baik Pak Wali, Pak Wakil, semua jajaran, harus memiliki semangat yang sama untuk merealisasi pembangunan Pelabuhan Warnasari,” pungkasnya. (Ronald/Red)

