Satreskrim Polres Cilegon mengungkap kasus peredaran uang palsu, Kamis (24/12024). Foto Ronald/Selatsunda.com

CILEGON, SSC – Malang nasib MF (56) dan SH (60). Dua lansia, warga Kota Cilegon ini musti mendekam di penjara lantaran diduga menipu pedagang sayur di Pasar Kranggot, Kota Cilegon dengan menggunakan uang palsu.

Awalnya, aksi kedua tersangka ini terendus dari salah seorang Pedangan Sayur di Pasar Kranggot, SD yang saat itu menyetorkan uang ke bandar sayuran, AB pada 3 Oktober 2024. Saat menyetorkan sebesar Rp, 1.2 juta, satu lembar uang pecahan Rp 100 ribu diduga palsu.

Dua hari kemudian, kentang yang didagangkan korban AB dibeli oleh pembeli yakni tersangka MF. Ternyata saat kentang dibayar, uang yang digunakan MF palsu. Korban kemudian mengamankan MF dan membawanya ke Satreskrim Polres Cilegon.

“Pada hari sabtu 5 Oktober sekitar pukul 20.00 WIB di Pasar Kranggot, seorang laki laki yang tidak dikenal membeli kentang dengan harga Rp 10 ribu dengan uang Rp 100 ribu. Karena merasa curiga dengan orang tersebut dan uang yang diterima dengan uang yang diterima sebelumnya, dilihat diterawang, ternyata diduga palsu. Pelapor langsung mengamankan terduga pelaku MF dan membawanya ke Satreskrim Polres Cilegon,” kata Wakapolres Cilegon, Kompol Rifki Seftrian Yusuf didampingi Kasatreskim AKP Hardi Meidikson Samula saat pengungkapan kasus perkara tersebut di Mapolres Cilegon, Kamis (24/10/2024).

Baca juga  Ditengah Reses Pedana di Cilegon, Dede Rohana Putra Berikan Umrah kepada Tim Sukses

Setelah MF diserahkan, penyidik kemudian melakukan pengembangan. Uang yang digunakan MF diperoleh dari dari tersangka SH. Polisi kemudian memburu SH dengan cara memancing lewat MF. Saat itu MF berpura-pura  menukar uang dengan menukar uang asli sebesar Rp3.000.000 dengan uang palsu sebesar Rp7.000.000.

“Saat MF dan SH transaksi, anggota Satreskrim berhasil mengamankan SH yang mengedarkan uang palsu tersebut,” ungkap Rifki.

Sementara Kasat Reskrim AKP Hardi Meidikson Samula mengatakan, motif dua tersangka mengedarkan uang palsu dengan cara bertransaksi jual beli untuk mendapatkan keuntungan.

“Jadi dia ingin mendapatkan barang. Barang yang dibeli, hasil penukaran uang itu untuk beli barang lain. Seperti dia belanjakan kentang dengan harga Rp 10.000, dibayar dengan uang palsu Rp 100.000. Jadi motifnya untuk mendapat keuntungan, ” paparnya.

Baca juga  Pasca AKD Terbentuk, Komisi IV DPRD Cilegon Lakukan Kunjungan ke DPUPR

Kasat Reskrim menjelaskan, uang palsu yang diperoleh tersangka didapatkan dari wilayah Lebak. Saat ini, Satreskrim masih mendalami terduga pencetak uang palsu tersebut.

Kepada tersangka, kata Kasat Reskrim, dipersangkakan dengan Pasal 38 Ayat 2 dan 3, Undang – undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. (Ronald/Red)