SERANG, SSC – Personil TNI/Polri menutup satu objek wisata Bukit Waruwangi, Desa Bantarwangi, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang karena telah melanggar protokol kesehatan (prokes) covid-19 sehingga sehingga menimbulkan kerumunan.
Kapolsek Cinangka, AKP Deden Komarudin membenarkan penutupan objek wisata Bukit Warungi pada, siang tadi. Pengelola Bukit Warungi telah melanggar Maklumat Kapolri nomor MAK/4/ XII/ 2020 tanggal 23 Desember 2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
“Dari maklumat Polri sudah jelas, semua objek wisata tidak boleh beroperasi. Penutupan ini harus dilakukan agar tidak ada menimbulkan kerumunan masa. Tapi, pihak pengelola justru membuka objek wisata ini sehingga banyak kerumunan orang datang ke sini,” kata Deden,” Jumat (1/1/2021).
Ia menjelaskan, penutupan ini dilakukan di dua titik. Titik petama dilakukan di pintu masuk utama yang berlokasi di Desa Cibojong Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang. Titik kedua, berada di Pintu masuk 2 yang berlokasi di Desa Bantarwangi Kecamatan Cinangka Kabpaten Serang.
“Dua pintu masuk ini langsung kita police line/garis polisi. Para pengunjung yang berada di objek wisata ini langsung dibubarkan keluar dari lokasi objek wisata ini untuk terhindar dari penyebaran covid-19,” jelasnya.
Ia berharap pengelola tempat hiburan bisa mematuhi maklumat yang dikeluarkan oleh Polri untuk memutus penyebaran covid-19. (Ully/red).

